Pemotongan Anggaran DD Pada Pencairan Tahap Dua Tahun 2022
“Dari kejadian tersebut, maka menjadi sisa anggaran dana desa atau disebut silpa hingga besarannya mencapai Rp. 324.335.800 pada tahun 2021 sesuai data yang sudah dicocokkan bersumber dari anggaran DD,” ujarnya.
Sehingga pada tahun 2022, sambung Anjarini, pihak DPMD Sumedang mengkonsultasikan ke pihak Kementerian Keuangan terkait dengan persoalan Desa Sundamekar yang belum dilaksanakan kegiatannya.
“Hasil dari konsultasi dengan Kementerian Keuangan, maka anggaran desa masih bisa dianggarkan dikarenakan pejabat Kepala Desanya sudah berganti pada tahun 2022 itu. Persoalannya adalah sisa DD yang diselewengkan itu terlalu besar, sehingga pada pencarian tahap dua tahun 2022 terjadi pemotongan anggaran DD,” tuturnya.
Untuk pengajuan tahap dua tahun 2022 itu, kata Anjarini, seharusnya yang diteima oleh pihak Desa Sundamekar sebesar Rp. 182.908.000. Karena silpanya terlalu besar, jadi dikurangi Rp. 324.335.800 – Rp. 182.908.000 = Rp. 141.973.800 (sisa silpa).
“Jadi pada tahap tigapun dikenakan pemotongan kembali,Rp. 141.973.800
Dikurangi DD tahap tiga Rp. 91.454.000 hasilnya Rp. 49.973.800,-. Pada tahun 2023 sekarang ini, pada tahap dua nanti Desa Sundamekar akan kena pemotongan lagi dari sisa silpa sebesar Rp. 49.973.800,” ucapnya.
Kalau sudah seperti ini, tambah Anjarini, jelas yang dirugikan adalah Desa Sundamekar dan masyarakatnya kagiatan tidak bisa dilaksanakan.
“Jadi Desa Sundamekar masih punya utang sisa silpa sebesar Rp. 49.973.800 yang nanti akan dipotong ditahun 2023 ini pada tahap duanya. Kalau bisa digantikan dan uangnya ada direkening desa maka tidak akan terjadi pemotongan oleh sisa silpa. Karena direkening desa sudah tidak ada, maka sesuai dengan aturan keuangan kena sangsi pemotongan anggaran DD,” tandasnya.