INISUMEDANG.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang telah melakukan pemeriksaan dan penanganan terhadap Desa Sundamekar terkait dengan persoalan keuangan Dana Desa yang belum diterapkan pada anggaran tahun 2019.
Bidang Keuangan dan Aset Desa melalui Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda Siti Anjarini menjelaskan perihal keuangan Desa Sundamekar belum dilaksanakan pada anggaran tahun 2019 yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Sundamekar berinisial SH.
“Awal perjalanan penyalahgunaan anggaran pada tahun 2019, pihak kami jelas tidak mengetahuinya, mulai terbuka permasalahannya diakhir tahun 2021 atau awal tahun 2022”. Jelas Anjarini kepada awak media Senin 6 Februari 2023 di ruang kerjanya.
Penyalahgunaan anggaran Dana Desa yang dilakukan mantan Kepala Desa Sundamekar itu, Lanjut Anjarini, besarannya Rp. 324.335.800 yang disalahgunakan khusus dari anggaran Dana Desa (DD).
“Pada tahun 2019 ada kegiatan di APBDes yang tidak dilaksanakan, sumber keuangannya ada dari DD. Lalu ditanyakan oleh operator Omspan (aplikasi keuangan desa) bahwa katanya akan dilaksanakan kegiatan tersebut pada tahun 2020,” tuturnya.
Alhasil, lanjut Anjarini, kegiatan yang sudah dimasukan kepada aplikasi Omspan oleh operator. Ternyata masih saja belum dilaksanakan kegiatannya oleh pihak Desa Sundamekar dalam hal ini mantan Kades SH.