Berita  

Mangkir Saat Pelantikan, Mantan Kadisnakertrans Sumedang Harus Segera Dilantik dan Disumpah

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sumedang Asep Sudrajat

INISUMEDANG.COM – Pelantikan dan pengambilan sumpah 8 pejabat eselon II oleh Bupati Sumedang diwarnai dengan tidak hadirnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Asep Sudrajat (Asud)

Padahal, nama Asep Sudrajat sendiri masuk dalam daftar pejabat eselon II yang dimutasi menjadi Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang.

Absennya Asep Sudrajat saat pelantikan sontak membuat publik bertanya-tanya alasan ketidakhadiran pejabat senior eselon II tersebut.

Seperti diutarakan Direktur Komite Nasional Pengawas Kebijakan Publik (KNPKP) Toni S Liman yang menduga ada kekecewaan dengan mutasi tersebut.

Ini Baca Juga :  "Sumedang Kota Leutik Campernik" Penuh Misteri yang Harus Diungkap

Menurutnya, Pengambilan sumpah jabatan merupakan sesuatu yang harus dilakukan oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pejabat negara tatkala akan menjalankan tugas baru atau mendapat jabatan baru.

“Untuk itu saya mengusulkan secepatnya harus dilakukan sendiri baik langsung maupun online dan pihak BKSDM harus segera mengagendakannya”, kata Liman kepada IniSumedang.Com Jumat 28 April 2023.

“Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Setiap PNS wajib mengucapkan sumpah dan disaksikan oleh pejabat pembina kepegawaian, ini merupakan perintah undang-undang,” tambah Liman.

Lebih lanjut Liman menyebutkan, bahwa setiap PNS wajib mengucapkan sumpah/ janji sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1975 tentang sumpah/janji PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ini Baca Juga :  Penderita TBC-RO Rentan Terganggu Psikologis, Begini Upaya dan Harapan Puskesmas di Sumedang

“Semua ada aturannya, dan pak Sekda harus menyiapkan hal itu. Lain cerita, jika mutasi tersebut ada kekecewaan dari Pak Kadis Asep Sudrajat. Saya pikir bisa pak asep melakukan pembelaan diri jika memang tidak puas, dengan melapor ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dengan disertai alasan yang kuat, bahkan mungkin menggugat keputusan tersebut,” kata Liman.

“Jadi selama belum ada pelantikan dan sumpah tidak bisa beliau menjalankan pekerjaannya di tempat baru sekalipun,” ujar Liman menambahkan.

Ini Baca Juga :  Pengemudi Ojek di Sumedang Diimbau Jaga Keselamatan Berkendara

Sebelumnya, Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir menyebutkan, akan ada pelantikan khusus bagi pejabat yang tidak hadir.

“Bagi yang tidak hadir akan dilantik khusus. Berdasarkan informasi dari BKPSDM yang bersangkutan lagi di luar kota. Nanti dilantik secara khusus tapi tetap sah,” ujarnya saat dimintai tanggapannya soal ketidakhadiran Asep Sudrajat sesuai pengambilan sumpah dan janji jabatan 8 pejabat eselon II di Gedung Negara, Kamis 27 April 2023.