INISUMEDANG.COM – Kamis tanggal 31 Maret 2022, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi di Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nurmayani.,SH.,MH menjelaskan, dua orang tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka Korupsi Pada Pekerjaan Peningkatan Jalan. Adalah AD selaku PPK dan HP yang merupakan Direktur Utama Perusahaan yang menjadi penyedia dalam kegiatan tersebut.
“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk membuat terang tindak pidana ini”. Jelas Nurmayani kepada Inisumedang.com Kamis alam 31 Maret 2022 di kantor Kejaksaan Sumedang.
Perbuatan para tersangka disangka melanggar pasal yaitu, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pada Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 3 Jo. Selanjutnya Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Untuk mempercepat proses penyidikan selanjutnya, lanjut Nurmayani. Penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2B Sumedang sejak tanggal 31 Maret 2022 sampai dengan tanggal 19 April 2022.
“Untuk kerugian keuangan Negara, masih merupakan bagian dari proses penyidikan yang sebentar lagi akan rampung dilakukan oleh ahli,” tuturnya.
Sebelum dilakukan penahanan, tambah Nurmayani. Kedua orang tersangka telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif.