Mahasiswa BEM SEKA STKIP Tolak UU Cipta Kerja: Protes terhadap Kebijakan yang Merugikan Rakyat

Mahasiswa BEM SEKA STKIP Tolak UU Cipta Kerja
Mahasiswa BEM SEKA STKIP Tolak UU Cipta Kerja/Ilustrasi/https:/istockphoto)

KALSEL – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (BEM SEKA STKIP) menggelar aksi dorong dengan petugas kepolisian yang berjaga di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan pada hari Kamis 6 April 2023.

Mahasiswa tersebut menyuarakan tuntutan untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) karena dinilai merugikan rakyat. Mereka juga menilai proses pembuatan UU Cipta Kerja cacat dan tidak demokratis.

Mahasiswa tersebut sebenarnya sudah seringkali menggelar aksi, namun hingga saat ini belum ada hasil yang memuaskan.

Selain itu, pada aksi kali ini mereka tidak bisa menemui anggota dewan yang seharusnya bertanggung jawab dalam menanggapi tuntutan mereka. Yang hadir hanyalah sekretaris dewan.

Aksi ini juga dilakukan serentak oleh mahasiswa yang tergabung dalam BEM di daerah masing-masing dengan tuntutan yang sama.

Mahasiswa merasa prihatin dengan dampak dari UU Cipta Kerja terhadap rakyat. Ada beberapa pasal yang dinilai merugikan rakyat, seperti penghapusan upah minimum regional (UMR) dan waktu kerja yang fleksibel yang membuat buruh kerja menjadi tidak terlindungi.

Ini Baca Juga :  Mengenal Wayang Banjar, Salah Satu Seni Budaya Kalimantan Selatan yang Populer

Mahasiswa juga merasa proses pembuatan UU Cipta Kerja tidak demokratis. Pasal-pasal di dalamnya dirancang dengan cara yang terburu-buru dan tidak melibatkan partisipasi publik yang memadai.

Mahasiswa berharap DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bisa mendengarkan suara mereka dan bertanggung jawab dalam mewakili kepentingan rakyat.

Mereka juga berharap agar kebijakan pemerintah selanjutnya dapat memperhatikan kepentingan rakyat secara lebih baik dan tidak hanya mementingkan kepentingan perusahaan.