INISUMEDANG.COM – Untuk optimalisasi perlindungan terhadap situs yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya, Paguyuban Seniman Budayawan Sumedang (PSBS) melakukan audiensi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa 27 Juni 2023.
Audensi yang dilaksanakan di Aula Rapat Satpol PP Kabupaten Sumedang tersebut. Dihadiri oleh unsur Satpol PP, Polres Sumedang, Disparbudpora, DLHK, Diskopindag, BKAD, Dewan Kebudayaan Sumedang dan Paguyuban Seniman Budayawan Sumedang.
Ketua Ketua Umum PSBS Andi Lesmana menyampaikan, ada beberapa poin usulan yang dibahas dalam rapat tersebut. Diantaranya yaitu mengusulkan agar Pemda Sumedang segera membahas dan menerbitkan Perbup cagar budaya.
“Sebenarnya, Perda cagar budayanya sudah ada untuk optimalisasi perlindungan terhadap situs yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. Dimana Pemda Sumedang sendiri telah menetapkan sebanyak 33 cagar budaya,” kata Andi.
Selain itu, lanjut Andi, PSBS juga menginisiasi dalam ajuan Perbup Cagar Budaya tersebut ada klausul PAM Budaya yang difungsikan sebagai petugas pengamanan cagar budaya. Sekaligus sebagai corong edukasi cagar budaya kepada masyarakat atau pengunjung serta pihak terkait lainnya
Cagar Budaya Lingga
Sementara khusus Cagar Budaya Lingga, sambung Andi. PSBS menginisiasi agar seputar area lingga dapat dibangun kembali pagar pembatas agar tidak dilalui secara bebas oleh pengunjung. Hal ini untuk meminimalisir perbuatan-perbuatan yang dapat merusak baik fisik maupun nilai-nilai dari cagar budaya tersebut.
“Di area monumen lingga ini, harapan kami dipasang PAM Budaya setiap harinya dengan tujuan tidak hanya jaga kawal. Retapi dapat menjalankan fungsi edukasi kepada masyarakat pengunjung,” tuturnya.
Lebih lanjut Andi menuturkan, pada kesempatan itu juga PSBS menginisiasi agar aksara sunda yang ada di sekitar Alun-alun Sumedang dapat direvitalisasi dengan adanya pelindung agar tidak terinjak oleh pengunjung.
“Perlindungan terhadap aksara Sunda ini sangat penting, agar nilai-nilai kesakralan dan ajaran terhadap aksara sunda pun dapat dilindungi. Mengingat bahasa dan aksara sunda merupakan bagian dari objek pemajuan kebudayaan yg termaktub dalam UU nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan,” ungkapnya.
“PSBS juga menginisiasi agar di sekitar Alun-alun Sumedang disediakan fasum (Fasilitas umum) seperti MCK,” tambah Andi.
Andi menambahkan, bila semua peserta audensi sepakat bahwa sangat penting adanya PAM budaya. Sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam perlindungan cagar budaya yang tentunya harus difasilitasi oleh pemerintah daerah
“Kami berharap, Disparbudpora sebagai stakeholder kebudayaan dapat mengusulkan segera Perbup Cagar Budaya. Dan PSBS akan mengawal usulan tersebut sampai terbitnya perbup tersebut dan berpartisipasi untuk ikut serta menjalankan perbup tersebut,” tandasnya.
“Dan untuk pengajuan PAM Budaya, Kami berharap juga diintegrasikan dalam SOP perijinan keramaian tingkat kecamatan yang berfungsi sebagai verifikator grup seni,” harapnya.