INISUMEDANG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang menyatakan telah selesai melakukan verifikasi administrasi persyaratan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti, sesuai jadwal yaitu mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023 kemarin. Hasilnya, dari 826 Bacaleg yang mendaftar melalui 18 Partai Politik (Parpol) Pemilu, diketahui lebih dari 80 persen dinyatakan belum memenuhi syarat.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sumedang, Iyan Sopian mengatakan, dari jumlah 826 orang Bacaleg yang diajukan oleh 18 Parpol peserta Pemilu di Sumedang, hasil verifikasi administrasi persyaratan ditemukan lebih dari 80 persen belum memenuhi syarat.
Adapun persyaratan yang paling dominan belum dilengkapi oleh para Bacaleg tersebut, lanjut Iyan. Yaitu ijazah yang belum dilegalisir, salah ketik atau typo di KTP dan diinputan berbeda. Kemudian surat pernyataan bakal calon model BB ini ada yang lupa memakai materai.
“Hal-hal seperti itu oleh KPU di BMS-kan. Bahkan, ada juga 1 orang Bacaleg yang didaftarkan ganda internal atau didaftarkan double di tingkat Kabupaten sekaligus tingkat Provinsi/Pusat. Serta ada juga 3 orang Bacaleg yang ganda eksternal atau terdaftar di dua partai berbeda,” tutur Iyan.
Iyan menambahkan, untuk Bacaleg yang belum memenuhi syarat atau berstatus BMS. Akan dikembalikan ke Parpolnya untuk dilakukan perbaikan mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023 mendatang.
“Hingga saat ini kami masih memberlakukan status BMS. Namun nanti, bila dalam tahapan perbaikan Bacaleg atau Parpol yang bersangkutan tidak melakukan perbaikan. Maka statusnya akan kami Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kan,” tegasnya.