INISUMEDANG.COM – Polres Sumedang Polda Jabar resmi menetapkan jadwal layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk satu pekan terhitung 31 Juli sampai 5 Agustus 2023 di Kabupaten Sumedang.
Namun layanan SIM Keliling ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Sedangkan masyarakat yang ingin membuat SIM baru dan atau bagi yang masa berlaku SIM-nya habis atau sudah melewati masa tenggang yang sudah ditentukan, dapat melakukannya di Mapolres Sumedang.
Berikut jadwal dan tempat layanan SIM Keliling Polres Sumedang untuk terhitung mulai 31 Juli sampai dengan 5 Agustus 2023.
Senin, 31 Juli
Depan Asia Plaza Kabupaten Sumedang mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB.
Selasa, 1 Agustus
Alun-alun Tanjungsari mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.
Rabu, 2 Agustus
Kecamatan Cimanggung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.
Kamis, 3 Agustus
Pos Polisi Taman Endog Sumedang mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB.
Jumat, 4 Agustus
Asia Plaza Sumedang mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB.
Sabtu, 5 Agustus
Griya Plaza Sumedang mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.
Itulah jadwal layanan SIM Keliling untuk Kabupaten Sumedang dilansir dari Instagram Polres Sumedang. Sehingga, bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan silahkan mendatangi tempat sesuai jadwal di atas.
Sementara layanan SIM Keliling ini dilaksanakan Polres Sumedang untuk mempermudah layanan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Namun jangan lupa persiapkan semua kelengkapan identitas anda. Dan perlu diketahui jam pelayanan sewaktu-waktu dapat berubah.