SUMEDANG – Sebanyak 2.647 perangkat desa dari 270 Desa di Kabupaten Sumedang resmi memiliki Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), seperti nomor induk pegawai (NIP) yang melekat pada Aparatur Sipil Negara (ASN).
NIPD ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pemberian Nomor Induk Perangkat Desa. Dan diserahkan secara langsung dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Desa yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang di Hotal Kencana Jaya Sumedang, Jumat 27 Desember 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Asep Aan Dahlan melalui Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dadang Rustandi mengatakan, NIPD ini sebagai instrumen administrasi yang akan mempermudah pengelolaan data kependudukan di tingkat desa.
Dadang menyebutkan, NIPD merupakan nomor identitas perangkat desa yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang menjabat sebagai perangkat desa. Sehingga, perangkat desa mendapatkan kekuatan yuridis dan identitas sebagai pegawai desa di desanya masing-masing.
“NIPD ini merupakan sebuah bentuk pengakuan atau penghargaan dari pemerintah daerah,” ujarnya saat dihubungi Inisumedang.
Dadang berharap, dengan NIPD ini, perangkat desa dapat memberikan pelayanan publik seperti penerbitan dokumen kependudukan, perizinan, serta program-program pemerintah akan menjadi lebih efisien dan akurat.
Selain itu, Dadang mengatakan, NIPD merupakan amanat dari Undang-Undang Desa yang mengharuskan pemerintah daerah memfasilitasi administrasi pemerintahan desa, termasuk status perangkat desa.
“Kami berharap adanya NIPD ini, administrasi desa menjadi tertib dan etos kerja perangkat desa meningkat. Sehingga Desa di Kabupaten Sumedang lebih maju, mandiri, dan sejahtera melalui kredibilitas dan dedikasi kinerja perangkat desanya,” kata Dadang menandaskan.