INISUMEDANG.COM – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIB Sumedang menerapkan syarat (aturan) baru bagi pelayat warga binaan (napi) sejak 12 Juli 2022.
Aturan tersebut yakni, mewajibkan pelayat untuk menunjukkan keterangan telah melakukan vaksinasi booster ataupun tes antigen ketika ingin mengunjungi warga binaannya.
Kepala Lapas Kelas IIB Kabupaten Sumedang Imam Sapto Riadi mengatakan, pada akhir Bulan Juni 2022 kemarin. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengeluarkan surat edaran bahwa semua lembaga pemasyarakatan seluruh wilayah Indonesia boleh melaksanakan kunjungan tatap muka. Dengan syarat untuk keluarga pelayat napi harus sudah vaksin dari vaksin satu sampai vaksin booster.
“Namun, bagi yang belum divaksin booster, pelayat masih bisa mengunjungi warga binaan dengan syarat harus menyertakan test Antigen”. Ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 12 Juli 2022.
Dalam situasi pandemi Covid-19 ini, kata Sapto, Lapas Sumedang hanya membolehkan maksimal kunjungan 1 kali dalam seminggu dengan durasi kunjungan hanya 20 menit.
“Karena kondisinya belum full bebas dari Covid-19, kami menerapkan untuk kunjungan keluarga Maksimal seminggu hanya satu kali. Dan untuk durasi kunjungan hanya diperbolehkan 20 menit saja” kata Sapto menegaskan.