SUMEDANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang melantik sebanyak 33 anggota Satuan Tugas (Satgas) untuk mendukung pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026. Program tersebut menargetkan penerbitan sertifikat bagi sekitar 21 ribu bidang tanah di wilayah Kabupaten Sumedang.
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sumedang Tonni Seto Soekami mengatakan, jumlah target sertifikasi tahun ini cukup besar karena pada 2025 pelaksanaan PTSL sempat vakum.
“Pada tahun 2026 kami mendapat target sekitar 21 ribu bidang tanah untuk disertifikatkan. Karena pada 2025 kegiatan PTSL sempat vakum, maka tahun ini jumlah bidang yang harus diselesaikan cukup banyak,” ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan, usai pelantikan di Aula Kantor BPN Sumedang, Kamis, 12 Maret 2026.
Ia menjelaskan, terdapat 13 desa di 7 Kecamatan yang menjadi fokus utama pelaksanaan PTSL tahun ini karena dinilai memiliki potensi besar dalam percepatan sertifikasi tanah.
Adapun ke 13 Desa tersebut antara lain, Desa Sukapura, Cikareo Utara, Baginda, Cipancar, Cilengkrang, Cisurat, Sekarwangi, Sukawangi, Sindanggalih, Mulyajaya, Ujungjaya, Buana Mekar dan Desa Tamansari.
“Kami memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat Sumedang. Ada 13 desa yang menjadi lokasi utama kerja para satgas. Untuk desa lainnya bersifat situasional apabila target di 13 desa tersebut belum tercapai,” katanya.
Menurutnya, dukungan dari berbagai pihak, termasuk para pemangku kepentingan, sangat dibutuhkan agar target PTSL dapat tercapai. Program tersebut merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Ia menambahkan, dengan luas wilayah Sumedang yang cukup besar, percepatan sertifikasi tanah diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Melalui sertifikasi tanah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumedang,” ungkapnya.
Toni juga menjelaskan, para satgas yang dilantik berasal dari pegawai Kantor Pertanahan serta unsur pemerintahan. Pergantian satgas dilakukan karena adanya perubahan komposisi pegawai di lingkungan kantor pertanahan.
“Di kantor pertanahan ada pergantian pegawai dan sebagian besar pegawai PPPK ditugaskan sebagai satgas pengganti, sehingga perlu dilakukan pelantikan ulang,” jelasnya.
Sementara terkait biaya, Toni menegaskan bahwa program PTSL tidak memungut biaya dari masyarakat. Namun, masyarakat tetap diminta menyiapkan dokumen administrasi yang diperlukan secara mandiri.
“Secara prinsip PTSL tidak ada biaya. Namun untuk keperluan seperti fotokopi berkas atau materai, itu diurus secara mandiri oleh masyarakat karena berada di luar proses layanan kami,” tegasnya.






