Berita  

Langkah BTN Taati Permohonan Kejari Sumedang Soal UGR Tol Cisumdawu Dinilai Tepat

fungsi penunjuk arah
PENUNJUK ARAH: Papan penunjuk arah di Tol Cisumdawu tepatnya di depan pintu keluar tol Jatinangor. IMAN NURMAN

INISUMEDANG.COM – Langkah Bank Tabungan Negara (BTN) untuk menaati Kejari Sumedang perihal uang ganti rugi (UGR) Tol Cisumdawu dinilai tepat oleh peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Barat, Nandang Suherman.

UGR tersebut merupakan uang atas sembilan bidang lahan yang berada di Tol Cisumdawu Seksi 1, Cileunyi-Jatinangor tepatnya di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor, yang dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri Sumedang karena sejumlah gugatan atas pembebasan lahan itu.

Bank BTN Bandung Timur tidak bisa mencairkan UGR Tol Cisumdawu kepada pihak yang berhak atasnya berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Sumedang.

Adapun Udju CS merupakan pihak yang dinyatakan oleh pengadilan berhak atas UGR senilai Rp329 Miliar itu. Dimana Pengadilan Negeri Sumedang, menunjuk Bank BTN sebagai pihak yang mencairkan uang itu.

Ini Baca Juga :  Peralihan Musim Waspada Wabah DBD Mengancam Kesehatan Anda

Akan tetapi, Kejaksaan Negeri Sumedang mengirim surat bernomor B-936/M.2.22/Fd.1/06/2024 tanggal 6 Juni 2024 kepada BTN yang menyebutkan bahwa uang ganti rugi atas 9 Nomor Induk Bidang senilai Rp. 329.718.336.292,- masuk ke dalam objek Penyidikan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, lima orang tersangka yang diduga terlibat mengubah penlok atau penentuan lokasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu ditahan Kejari Sumedang.

“Saya memang bukan ahli hukum, namun logikanya ini dua objek hukum yang berbeda, tapi ada pelakunya yang sama,” kata Nandang kepada wartawan Senin, 15 Juli 2024.

Ini Baca Juga :  Cerita Keluarga Lie saat Merayakan Imlek di Sumedang

Menurut Nandang, sikap Bank BTN menahan pencairan UGR adalah unsur kehati-hatian.

“Ini unsur kehati-hatian. Tidak dicairkan karena sedang disidik oleh Kejari, karena bisa jadi ada kelebihan uang negara,” ucapnya.

Nandang menegaskan, permohonan dari Kejari Sumedang untuk menahan pencairan merupakan permintaan resmi dan tidak melanggar hukum.

“BTN bukan menolak, tapi bentuk kehati-hatian. Hal ini karena yang tergugat dan digugat ada kaitan salah satu pihaknya,” tutur Nandang.

Lebih lanjut Nandang menuturkan, bahwa Bank BTN ada di tengah-tengah kutub yang saling tarik. Di satu sisi Kejari Sumedang meminta ditangguhkan karena berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang ditangani, di satu sisi lainnya ada keluarga Udju CS yang berhak atas pencairan UGR itu.

Ini Baca Juga :  Pulihkan Ekonomi Pasca Pandemi, Kodim 0610/Sumedang Gelar Lomba UMKM Muda

Lantas apakah PN Sumedang dan Kejari Sumedang perlu duduk bersama membicarakan hal ini, menurut Nandang tidak ada duduk bersama dalam urusan pidananya.

Tapi, sambung Nandang, kalau kaitan perdatanya, terlebih sudah berkekuatan hukum tetap bisa duduk bareng.

“Untuk pidananya tentunya harus proses di pengadilan. Tapi untuk perdatanya bisa duduk bareng, soal perdatanya ya ini. Namun, sebaiknya tunggu proses hingga ada ketetapan hukum, karena uang itu bisa jadi barang buktinya,”

“Jadi karena ini dalam proses disidik yang menyangkut salah satu pihak, BTN ikuti saja permohonan Kejaksaan. Supaya terhindar dari praduga ada “main,” tandasnya.