Langgar Protokol Kesehatan, Ratusan Orang di Sumedang Langsung Didenda

PPKM Jelang Natal dan tahun Baru

INISUMEDANG.COM – Hari kedua pelaksanaan Operasi Yustisi pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjelang Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, yang dimulai sejak 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Tim Penegakan Hukum dan Pendisiplinan (Gakumplin) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, sebanyak 202 pelanggar tertib kesehatan berhasil terjaring razia.

Bidang Gakumplin Satgas Covid-19 yang juga sebagai Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal mengatakan, sejak diterbitkannya surat edaran Bupati Sumedang nomor 80 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat natal tahun 2021 dan tahun baru tahun 2022.

Ini Baca Juga :  Polres Sumedang Lakukan Test Rapid Antigen

Tim Gakumplin Satgas Covid-19 Sumedang, mulai memberlakukan kembali pos check point pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan PPKM menjelang natal dan tahun baru.

Hasilnya, sambung Rizzal, pihaknya telah menjaring 202 pelanggar dan dikenakan sanksi administrasi.

“Dari 3 Posko cek poin yang berlokasi di Kecamatan Tomo, Kota dan Jatinangor, serta patroli Gakumplin, kami berhasil menjaring 202 pelanggar, dengan semasa terkumpul Rp 1.360.000,” kata Rizzal saat dikonfirmasi, Rabu (22/12/2021) siang.

Lebih lanjut Rizzal menuturkan, operasi yustisi ini dilakukan sebagai langkah Pemkab Sumedang, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Ini Baca Juga :  Soal Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur Oleh Penjual Roti di Sumedang, Begini Kata Polisi

Selain itu, untuk menghindari masuknya varian baru Covid-19 Omicron ke Sumedang.

“Kita akan optimalkan pos cek poin dan juga patroli Gakumplin, untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 Omicron ke Sumedang,” tegasnya.