Langgar PPKM Darurat, Enam Pelaku Usaha di Tipiring

terjaring operasi yustisi

INISUMEDANG.COM – Sebanyak enam pelaku usaha yang masih melakukan aktivitas usahanya terjring operasi yustisi yang dilaksanakan tim gabungan terdiri dari Subdenpom, TNI, Polri, Sat Pol PP dan Dishub, pada Selasa (6/7/21).

Ke enam pengusaha tersebut telah melanggar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebanyak 6 pengusaha dan dikenai Denda keseluruhan sebesar Rp. 11 Juta dan 5 orang diberikan sanksi administratif sebesar Rp. 255 ribu.

“Hari ini pelaksanaan Penindakan dilakukan di sepanjang jalan Jln. Mayor Abdurachman dan jalan Sebelas April Kec. Sumedang Utara, Kab. Sumedang, dan telah di tindak sebanyak 6 Pengusaha dan 5 orang di berikan sanksi administari dan di sidang ditempat dengan denda bervariasi sesuai hasil sidang dari pengadilan dan Kejaksaan Negeri Sumedang”. Ujar Kapolres.

Ini Baca Juga :  Asal Usul Nama Cikuda Jatinangor Sumedang, Ternyata Diambil dari Kuda Milik Putri

Kapolres menambahkan, Kegiatan tersebut sebagai Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro Darurat dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penanggulangan Covid-19 Di Wilayah Kab. Sumedang.

“Penegakan Hukum serta Penerapan Sanksi Administratif tersebut, sebagai langkah upaya untuk memberikan efek jera kepada warga masyarakat agar lebih disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan dalam penanggulangan pencegahan penularan covid- 19 di wilayah Kab.Sumedang”. Tutur kapolres.