INISUMEDANG.COM – Kedapatan melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Empat perusahaan yang terdiri dari tiga Esensial dan satu perusahaan Non Esensial dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Keempat perusahaan tersebut, kedapatan melanggar setelah Kapolres Sumedang, Dandim 0610 Sumedang dan Kepala Kejaksaan (Kajari) Sumedang melakukan pengecekan terhadap Perusahaan atau Pabrik yang berada di wilayah Kecamatan Jatinangor dan Cimanggung, pada Rabu (14/7/2021).
Adapun perusahaan yang dicek langsung, seperti di Kecamatan Jatinangor yaitu PT. KPS (Karya Putra sangkuriang), Shimada Karya Indonesia dan Nishkawa Karta Indonesia, dimana ketiga perusahaan tersebut termasuk katagori Esensial.
Sedangkan yang berada di Kecamatan Cimanggung yaitu Perusahaan Insan Sandang (esensial ) dan Pabrik Sarana Inti Presisi (Non Esensial).
Dimana hasil pengecekan, Pabrik Pabrik KPS, Pabrik Shimada Karya Indonesia dan Pabrik Nishkawa karta Indonesia (esensial) telah melakukan pelanggaran, yaitu masih memperkerjakan karyawannya diatas 50 persen.
Sedangkan, Pabrik Sarana Inti Presisi (Non Esensial) telah melakukan pelanggaran, karena masih beroperasi, dan tidak sesuai Perbub nomor 70 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan bupati sumedang nomor 69 tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
Sehingga, keempat perusahaan esensial maupun non esensial dilakukan penindakan berupa Tipiring, dengan ancaman hukumannya 3 bulan dan denda Minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 50 juta.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, untuk Patroli dilakukan di wilayah barat Kabupaten Sumedang.
Dimana, analisa Menko Maritim dan investasi bahwa di daerah ini masih terdapat pabrik-pabrik yang beroperasi secara penuh, dan fakta tersebut hari ini ditemukan.
“Perusahaan yang melanggar, kita lakukan penindakan, dengan harapkan kedepannya hal tersebut tidak ditemukan lagi,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Dandim 0610 Sumedang Letkol Inf Zaenal Mustofa mengatakan, pihaknya telah melaksanakan Pengawasan, Pengecekan dan Patroli terkait dengan pelaksanaan PPKM darurat, terhadap perusahaan.
“Tadi masih ada berapa perusahaan yang tidak mengikuti aturan Mendagri (Menteri dalam Negeri). Apabila kita tidak menegakkan aturan, kasihan masyarakat, karena ekonomi itu penting. Tapi nyawa manusia lebih penting dari segalanya,” kata Dandim.
Sedangkan Kajari Sumedang, Nutmayani mengatakan, telah menemukan beberapa pelanggaran terhadap penegakan PPKM yang dilakukan beberapa perusahaan.
“Kedepannya, kami berharap pihak perusahaan dapat memenuhi ketentuan dari Pemerintah agar agar pandemi ini cepat mereda, sehingga aktivitas bisa kembali normal,” imbuhnya.