Berita  

Lakukan Korupsi, Mantan Kepala UPC Pegadaian Batujajar Diringkus

BANDUNG, 1 November 2024 – Mantan Kepala UPC Pegadaian Batujajar, Bandung Barat berinisial RAS diringkus kepolisian setelah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan berbagai modus operandi.

Satreskrim Polres Cimahi yang menangani kasus dugaan korupsi yang dilancarkan mantan Kepala UPC Pegadaian Batujajar itu memaparkan cara tersangka mengambil keuntungan memanfaatkan jabatannya.

“Tersangka menggunakan tiga modus dalam aksinya. Pertama, transaksi gadai fiktif. Dia melakukan transaksi seolah-olah ada barang jaminan yang digadaikan, padahal tidak ada,” ucap Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto.

Ini Baca Juga :  Korupsi! Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ditetapkan Jadi Tersangka

Modus kedua, lanjut Perwira menengah Polri itu, mantan Kepala UPC Pegadaian Batujajar melakukan transaksi dengan barang jaminan palsu: Tersangka menggunakan barang jaminan palsu untuk mendapat pinjaman.

“Modus ketiga, tersangka melakukan transaksi gadai dengan penaksiran harga yang tidak sesuai SOP. Tersangka menaksir harga barang jaminan dengan nilai yang lebih tinggi dari seharusnya,” ungkap Tri.

Tri menerangkan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini Rp500 juta. Tersangka telah mengembalikan Rp200 juta, walau begitu masih ada Rp300 juta yang belum dikembalikan eks pimpinan Pegadaian itu.

Ini Baca Juga :  Rumah Ambruk Tergerus Aliran Sungai di Ngamprah, BPBD Pastikan Tak Ada Korban

“Kami telah menyita berbagai barang bukti, termasuk 24 dokumen, 54 bukti transaksi pegadaian, 16 perhiasan terkait gadai, dan enam perhiasan emas yang ditaksir dengan nilai terlalu tinggi,” kata Kapolres Cimahi.

“Atas perbuatannya, RAS dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara hingga 20 tahun penjara,” tutur Tri menandaskan.