BANDUNG – Reklame ilegal di sejumlah titik di antaranya Jalan Cihampelas, Jalan Kebon Kawung, Jalan Cijagra dan Jalan Terusan Buahbatu ditertibkan oleh tim gabungan.
Kepala Seksi Penertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandung R Satriadi Buana mengungkapkan. Penertiban melibatkan 59 orang dengan 6 unit armada.
“Penertiban pada lokasi pertama yaitu neon box dengan ukuran 0,5 x 1 meter di Jalan Cihampelas No. 58. Dilanjutkan ke lokasi kedua yaitu neonbox dengan ukuran 0,5 x 1 meter di Jalan Kebon Kawung,” tuturnya.
“Lokasi ketiga di Jalan Cijagra yaitu neonbox dengan ukuran 1 x 0,5 meter. Kemudian tim gabungan memertibkan neonbox di Jalan Terusan Buahbatu,” sambung Satriadi.
Satriadi menyampaikan seluruh barang bukti hasil penertiban reklame ilegal oleh tim gabungan pemerintah. Dibawa ke gudang penyimpanan barang bukti di kawasan Jalan Pasirluyu.
“Penertiban reklame ini dilakukan berdasar kepada Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2019, Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2019,” katanya.
“Selama penertiban reklame, semua prosesnya berjalan dengan kondisi cukup aman, lancar, dan kondusif,” ucap Satriadi menandaskan.