Berita  

Lagi, Satpol PP Sumedang Tertibkan Ratusan KJA di Area Waduk Jatigede

KJA di Waduk Jatigede
Satpol PP Kabupaten Sumedang melakukan penertiban KJA di Area Waduk Jatigede

INISUMEDANG.COMPemerintah Daerah Kabupaten Sumedang kembali menertibkan 135 keramba jaring apung (KJA) dan keramba jaring tancap (KJT) di area bendungan Waduk Jatigede.

Penertiban di area Waduk Jatigede tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Sumedang lantaran KJA dan KJT tersebut tidak berizin.

Kasat Pol PP Sumedang Syarif Effendi Badar melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) dan PPNS Yan Mahal Rizzal mengatakan. Ratusan petak KJA tersebut merupakan milik 5 pengusaha dan ditertibkan oleh petugas gabungan.

Ini Baca Juga :  Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas oleh Kepala Dinas, Bawaslu Sumedang Dinilai Gamang Tangani Pelanggaran

“Total ada 135 unit kolam KJA yang ditertibkan, 5 unit kolam KJA di antaranya langsung dibongkar oleh petugas. Sedangkan sisanya 130 unit kolam KJA akan dibongkar sendiri oleh pemiliknya setelah panen,” kata Yan Mahal Rizzal.

Menurutnya, upaya penertiban ini rutin dilakukan dalam rangka pengawasan dan pengendalian KJA dan KJT di waduk Jatigede.

Penertiban tersebut juga sambung Rizzal. Merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang nomor 4 tahun 2018 tentang rencana tata ruang wilayah.

” Penerbitan ini pun sesuai PERDA Kabupaten Sumedamg Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dan PERDA Kabupaten Sumedang Nomor 4 tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang Tahun 2018-2038,” jelasnya.

Ini Baca Juga :  54 Kerajaan Se-nusantara Bakal Hadiri Festival Adat Kerajaan Nusantara Virtual di Sumedang

Selain itu, penertiban tersebut juga sebagai upaya tindak lanjut dari surat permohonan dari Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung. Tentang permohonan bantuan penertiban keramba jaring apung yang berada di Waduk Jatigede.

“Surat dari Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung Nomor : SA.02.03/At/191 Tanggal 17 Maret 2022 Perihal Permohonan Bantuan Penertiban Keramba Jaring Apung pd Waduk Jatigede;
Kemudian Surat dari DPRD Kabupaten Sumedang Nomor : 523/049/DPRD/2021 Tanggal 29 Januari 2021 Perihal Rekomendasi dari DPRD Kabupaten Sumedang dan hasil rapat kerja DPRD Kabupaten Sumedang dengan Kasatpol pp Kabupaten Sumedang. Serta surat Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Nomor : 300/442/DPRD/2021,” tuturnya.