Berita  

Lagi, Ratusan APS dan APK Melanggar Ditertibkan SatPol PP dan Bawaslu Sumedang

Anggota SatPol PP Kabupaten Sumedang menertibkan APS dan APK melanggar aturan.

INISUMEDANG.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang serta Panwascam kembali menertibkan sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Rabu 8 November 2023.

Sebanyak 135 buah APS/APK dan reklame komersil maupun non-komersil kembali ditertibkan pada penertiban yang dilaksanakan secara simultan ini.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) SatPol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal mengatakan, penertiban atribut kampanye APK dan APS ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka penegakan peraturan Daerah di Kabupaten Sumedang.

Ini Baca Juga :  Soal Belum Realisasikan Lahan Pengganti, PT Geo Dipa Energi Buka Suara

“Jadi kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Sumedang nomor 46 tahun 2009 yang mengatur tata cara pemasangan atribut bendera, spanduk, dan umbul-umbul kampanye di wilayah Kabupaten Sumedang,” kata Rizal kepada wartawan.

BACA JUGA : https://inisumedang.com/besok-satpol-pp-dan-bawaslu-sumedang-akan-tertibkan-aps-melanggar-di-tanjungsari/

“Untuk reklame komersil memerlukan izin dari Bupati yang diberikan melalui Satpol PP, beserta rekomendasi dan pedoman pemasangan. Sementara non komersil harus mengajukan permohonan izin kepada Bupati dan mengikuti pedoman pemasangan yang telah ditetapkan,” tambah Rizal.

Selain itu, lanjut Rizal, pada hari ini Satpol PP Sumedang bekerjasama Bawaslu Kabupaten dan Panwascam Kecamatan Tanjungsari, serta pengurus partai politik di wilayah tersebut untuk memberikan edukasi terkait peraturan-peraturan tersebut.

Ini Baca Juga :  Bawaslu Sumedang Sosialisasikan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Pemilu 2024

“Alhamdulillah, beberapa partai politik telah secara mandiri menertibkan pemasangan atribut kampanye,” ungkapnya.

Adapun untuk penertiban hari ini, Rizal menyebutkan, dilakukan di jalan-jalan protokol, dengan harapan dapat diterapkan pula di wilayah jalan desa Kabupaten Sumedang dan Kecamatan Tanjungsari.

Rizal menegaskan, walaupun daftar calon telah ditetapkan, namun kampanye resmi belum dimulai. Oleh karena itu, hanya kegiatan sosialisasi yang diperbolehkan, terutama yang berkaitan dengan citra partai dan nomor urut partai.

“Tadi ada beberapa pelanggaran terkait pemasangan APK dan APS yang tidak sesuai dengan aturan, termasuk komersil dan non komersil yang tidak memiliki stiker pembayaran pajak. Hal ini dianggap melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 dan 20 tahun 2023,” ucapnya.

Ini Baca Juga :  Ratusan APS Peserta Pemilu Hingga Angkot Berstiker Caleg di Sumedang Ditertibkan

Rizal memastikan, Satpol PP Sumedang bersama dengan Bawaslu dan pihak terkait lainnya berkomitmen untuk merapikan pemasangan APK dan APS sesuai dengan arahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menjaga keteraturan dan ketertiban di wilayah Tanjungsari. Selain itu juga memastikan segala persiapan menjelang Pilkada berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.