BANDUNG – Polsek Cileunyi, Kabupaten Bandung kembali menemukan adanya warung nakal yang masih nekad menjual minuman keras beralkohol (miras) ilegal.
Temuan botol miras berbagai merek itu diketahui saat jajaran Polsek Cileunyi dari Polresta Bandung menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayahnya.
Kapolsek Cileunyi Kompol Wahyo mengatakan pihaknya langsung menyita miras tersebut dan memberikan sanksi kepada pemilik warung yang menjualnya.
“Kami tegaskan penyalahguna miras dan juga pihak yang masih mengedarkan. Baik warung toko kami tindak di operasi pekat cipta kondisi,” katanya saat dikonfirmasi.
Menurut Wahyo, pihaknya memiliki tanggung jawab penuh dalam mengantisipasi adanya gangguan keamanan dan ketertiban wilayah Cileunyi yang diakibatkan oleh miras itu.
“Pada prinspinya cipta kondisi bertujuan dan dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menertibkan juga penyakit masyarakat”. Ujar Kepala Polsek Cileunyi itu menegaskan.
Di setiap pelaksanaan giat tersebut, lanjut Wahyo. Saat pihaknya menemukan warung masih menjual miras tanpa negosiasi akan mengamankan agar tidak beredar lagi.
“Ini rutin di laksanakan oleh Polsek Cileunyi. Sekaligus untuk meminimalisir dari potensi peredaran miras oplosan yang berbahaya bagi yang mengkonsumsinya,” ungkap dia.
Menghadapi Idul Adha 2022, kata Wahyo, pihaknya akan terus memperketat operasi dengan sasaran warung dan toko nakal yang memang disinyalir sering menjual miras.
“Semoga dengan ini kami dapat minimalisir dan mencegah gangguan kamtibmas serta menciptakan situasi kamtibmas kondusif di Cileunyi,” ucap Kapolsek menandaskan.