BANDUNG, 15 November 2024 – Seorang pejalan kaki berjenis kelamin laki-laki terlaporkan tertemper kereta api tepatnya di perlintasan petak Jalan Kiaracondong – Gedebage KM 165, pada Kamis malam tadi.
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi menyampaikan insiden yang kembali terulang ini menjadi pengingat bagi semua pengguna jalan untuk mematuhi aturan ketika melintasi. jalur rel kereta api.
“Korban laki-laki itu laporan sementara mengalami luka berat, saat ini ditangani oleh Polsek Cinambo. Diduga akibat beraktivitas di jalur rel sehingga tertemper Kereta Api Mutiara Selatan (KA 86),” kata Ayep, Jumat.
Ayep menerangkan, karena kejadian ini, masinis KA sempat melakukan BLB (Berhenti Luar Biasa) di Stasiun Gedebage untuk memeriksa lokomotif dan rangkaian dan mengalami keterlambatan 6 menit.
“Kami ingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang bisa membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan,” ungkap Ayep.
Jika pihak KAI mengetahui hal ini, lanjut Ayep, yang melanggar peraturan bisa diamankan. Ayep menyebut, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Sesuai standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis ketika bertugas pasti akan membunyikan klakson berupa seruling lokomotif setiap melewati pintu perlintasan atau terdapat bahaya di depannya,” kata Ayep.