Lagi, Peredaran Obat Keras di Kabupaten Bandung Digagalkan Polisi

Peredaran Obat Keras

BANDUNG – Jajaran kepolisian kembali menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras terlarang di Kabupaten Bandung, Selasa 7 Maret 2023. Kini lokasi penjualan terungkap di wilayah Kecamatan Cicalengka.

Kapolsek Cicalengka Kompol Deni Rusnandar menyampaikan sebanyak 2.031 butir obat keras terlarang disita dari salah satu tempat di Kampung Cikurutug, Desa Nagrog, Cicalengka, Kabupaten Bandung.

“Penyitaan (ribuan obat keras terlarang) ini kami harapkan bisa menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Cicalengka Kabupaten Bandung”. Kata Deni kepada wartawan, Selasa 7 Maret 2023.

Ini Baca Juga :  Isu Kenaikan Bantuan Keuangan Parpol, Begini Reaksi Nasdem Kabupaten Bandung

Pihaknya, lanjut Deni, berkomitmen akan terus memerangi peredaran obat keras terlarang (tipe G ). Apalagi banyak warga tak terkecuali di Cicalengka yang diresahkan dengan adanya penjualan obat tersebut.

“Ini juga kami lakukan untuk melindungi generasi muda dari bahaya mengkonsumsi obat obatan terlarang. Seperti kerusakan mental dan fisik yang akan merugikan bagi orang yang mengkonsumsinya,” tutur Deni.

“Selain itu pemberantasan obat yang bisa menimbulkan efek negatif ini sebagai langkah antisipasi terjadinya kejahatan. Makanya pemeriksaan masif dengan sasaran kios yang memperdagangkan obat ilegal,” katanya.