Lagi, Penjualan Ribuan Obat Terlarang di Cicalengka Terungkap

Penjualan Obat terlarang
Ribuan Obat Terlarang di Cicalengka Terungkap

BANDUNG – Penjualan obat terlarang di Cicalengka, Kabupaten Bandung kembali diungkap. Sebanyak 3.680 butir obat jenis dextro, heximer, doble y, tramadol, disita Polsek Cicalengka, Jumat 13 Januari 2023.

Dalam keterangannya, Kapolsek Cicalengka Kompol Deni Rusnandar menyebut. Temuan penjualan ribuan obat terlarang tersebut terungkap dari keaktifan elemen masyarakat di wilayah hukumnya yang melapor kepada jajarannya.

“Ketika kegiatan Jumat Curhat masyarakat melapor lagi. Saat itu, kami mengundang para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para elemen masyarakat lainnya di wilayah Kecamatan Cicalengka,” ungkap Deni.

Ini Baca Juga :  Soal Video Viral Klub Mobil Tutup Akses Tol Soroja Bandung, Ini Kata Polisi

Setelah menampung seluruh aduan dan masukan dari masyarakat saat Jumat Curhat, lanjut Deni. Anggota gabungan Polsek Cicalengka Polresta Bandung langsung melakukan razia obat-obatan itu.

“Barang bukti (3.680 butir) obat terlarang ini berhasil kami sita dari tiga titik. Yakni di kawasan Desa Panenjoan dan Desa Nagrog Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung,” tutur Kapolsek menandaskan.

Penulis: Dila NashearEditor: Acep Sandi