BANDUNG – Sebanyak 36 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Bandung ditangkap Satreskrim Polresta Bandung selama gelaran Operasi Jaran Lodaya 2023.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan puluhan tersangka curanmor diringkus dalam kurun waktu 10 hari. Dari tangan para tersangka pihaknya turut menyita 35 unit motor dan 3 unit mobil.
“Dari total tersangka 36 ini ada yang merupakan pemetik (orang yang mencuri) ada juga para penadah barang hasil curian”. Ungkap Kusworo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung Kamis, 9 Maret 2023.
Kusworo menyebut modus para tersangka curanmor di wilayah Kabupaten Bandung ini mengincar kendaraan yang tengah terparkir ditempat umum, halaman rumah, dan di pinggir jalan lalu merusak kunci kontaknya.
“Mereka ini kerap memakai kunci leter T. Atas perbuatannya tersangka curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam 7 tahun penjara. Penadah dijerat Pasal 480 KUHP terancam 4 tahun penjara,” katanya.
Perwira menengah Polri itu menyatakan pihaknya berkomitmen untuk tidak kenal lelah mengungkap berbagai kasus tindak pidana. Namun hal tersebut butuh peran aktif masyarakat Kabupaten Bandung.
“Bagi pemilik motor yang menjadi korban pencurian bisa mengecek langsung tapi kalau tidak bisa datang ke Polresta Bandung maka kami akan mengantarkan langsung kendaraan tersebut ke rumah,” tuturnya