INISUMEDANG.COM – Kurang dari 24 anggota Satuan Reskrim Polres Sumedang berhasil ciduk UJ (43) pelaku pencuri motor yang terjadi pada Kamis (17/3/2022).
UJ melakukan aksi pencurian motor milik petani yang ditinggal pemiliknya di tepi Jalan saat bertani di sawah.
Kasi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengatakan, UJ melakukan aksinya ketika motor yang milik korban terpangkir di pinggir jalan.
“Jadi korban meninggalkan motor miliknya di tepi jalan saat sedang bertani di Sawah. Nah, saat itu pelaku UJ melakukan aksinya,” kata Dedi kepada Wartawan, Jumat (18/3/2022).
Aksi pencurian oleh UJ tersebut, kata Dedi, terjadi di sawah Dusun Cikurubuk, Desa Cimara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang. Dan atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp3 juta.
Namun, kurang dari 24 jam pelaku diamankan di Dusun Legok, Desa Legok Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang
“Atas perbuatannya pelaku UJ dikenai pasal 362 KUH Pidana” Ujar Dedi.