Berita  

Kuota Pupuk Subsidi Dikurangi, Pengajuan Kartu Tani di Sumedang Pun Dipersulit

Kartu Tani Dipersulit
Ilustrasi (Foto: Internet)

INISUMEDANG.COM – Adanya pengurangan quota pupuk bersubsidi membuat para petani di Kabupaten Sumedang meradang. Hal itu ditambah lagi petani yang mengajukan Kartu Tani ke Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang, namun harus menunggu lebih dari 1 tahun lamanya seperti dipersulit.

Ketua Kelompok Tani Kutamaya Desa Padasuka Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang, Rudi Hartono mengatakan. Pihaknya merasa heran, kenapa membuat Kartu Tani (KT) bagi para petani yang belum memiliki KT harus menunggu lebih dari 1 tahun, apa kendalanya.

“Ada sekitar 10 orang petani di kelompok saya yang belum memiliki KT itu. Maka dari itu, saya sebagai ketua sudah merupakan kewajiban untuk mengupayakan ke anggota agar bisa mendapatkan KT tersebut. Diajukan sudah 1 tahun lebih, dan sampai sekarang, belum juga terealisasi,” kata Rudi saat diwawancarai wartawan Kamis kemarin 22 Juni 2023.

Ini Baca Juga :  Menuju Desa Ekowisata, Sungai Cikeruh di Jatinangor Sumedang Dibersihkan Warga

“Sudah cukup penderitaan para petani dengan pengurangan Quota Pupuk bersubsidi ditambah lagi proses pengajuan Kartu Tani juga sulitnya minta ampun. Kasihan petani kecil, dengan KT bisa membeli pupuk bersubsidi. Kalau petani kecil harus membeli pupuk non subsidi yang ada bukan untung malah utang dimana mana,” tambah Rudi.

Pemerintah Dapat Mendengar Suara Petani

Rudi berharap, baik Pemerintah pusat, ataupun Kabupaten, mendengar suara petani, karena petani merupakan Pahlawan Pangan Bangsa. Kalau kebutuhan pupuknya dibatasi seperi ini, apalagi harus mendapat Kartu Tani harus menunggu lama. Seperti ini, apa bisa tercapai kebutuhan pangannya.

Ini Baca Juga :  Dua Truk di Jalan Tanjungsari Sumedang Adu Banteng, Pemotor Dibelakang Truk Jadi Korban

“Lirik nasib para petani, mungkin apa yang saya katakan akan sama dengan yang lain. Kami hanya minta pengurangan pupuk bersubsidi kembalikan lagi dan kami pun meminta proses pembuatan Kartu Tani tidak lama, ironis katanya sudah digitalisasi,” Ujar Rudi.

Beda halnya apa yang dikatakan Kepala Dinas Pertanian, Sajidin bahwa, pengurangan kuota pupuk bersubsidi merupakan kebijkan pusat. Bukan ranah Kabupaten Sumedang, pihak Pemda Sumedang hanya mengikuti keputusan dari Pemerintah Pusat.

“Dalam pengurangan Quota pupuk bersubsidi merupakan kebijakan pusat. Yaitu dengan diterbitkannya Permentan No. 10 Tahun 2022 terjadi perubahan alokasi pupuk bersubsidi. Komoditas yang disubsidi dari 60 menjadi 9 jenis pupuk subsidi dari 6 menjadi 2. Distan mendorong penggunaan pupuk organik dengan melakukan pembinaan dan pelatihan oleh PPL,” jelas Sajidin melalui pesat WhatsApp Jumat, 23 Juni 2023.

Ini Baca Juga :  KPU Sumedang Tetapkan Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024, Dony-Fajar Unggul dengan 313.117 Suara

Sajidin mengaku tidak mempersulit untuk pengajuan Kartu Tani. Karena pengajuan diusulkan melalui UPTD. Dan
hasil verval disampaikan ke pusat. Pusat yang memberikan kuota.

“Jadi pihak Pemda Sumedang dalam hal ini Dinas Pertanian menerima ajuan usulan melalui UPTD, hasil verval Disampaikan ke Pemerintah Pusat dan Pemerintah Pusat pula yang memberikan kuotanya,” tandasnya.