INISUMEDANG.COM – Jangan dulu bahagia dan jangan dibodohi pemerintah, sebab, perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Hanya untuk prioritas 1 (P1), dan P2 pelamar PPPK tahun 2021. Sementara P3 dan P4/Umum kesempatan untuk lolos sangat kecil. Hal itu karena jumlah kuota PPPK tahun 2022 terbatas.
Informasi yang dihimpun, Kuota PPPK guru untuk Pemprov Jabar saja hanya 3.800 Orang. Sementara pelamar PPPK guru tahun 2021 yang lolos passing grade saja belum ditempatkan atau belum ada formasi. Bahkan jumlah pelamar PPPK guru tahun 2021 mencapai 18.756 Orang.
Tak hanya Pemprov Jabar, Pemkab Sumedang pun sedang membuka lowongan PPPK baik guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Dengan total lowongan sebanyak 980 orang dengan rincian, Guru: 751 orang, tenaga kesehatan: 169, dan tenaga teknis: 60 orang. Lagi-lagi THK II pun di Sumedang sudah menumpuk dan pelamar P1 pun juga mencapai ribuan.
Dikutip dari situs klik pendidikan, pelamar prioritas 1 (P1) pada tahun 2021 dijamin lulus PPPK 2022 dan kemungkinan diangkat menjadi ASN. Namun pelamar prioritas 1 tetap wajib login ke akun sscasn.bkn.go.id. miliknya untuk melakukan verifikasi data termasuk pemilih penempatan sesuai kuota yang tersedia.
Banya Pendaftar Kurang Memahami Alur Pendaftaran
“Masih banyak pendaftar PPPK guru 2022 yang keliru memahami alur pendaftaran PPPK guru
2022 tahun ini. Dalam perekrutan PPPK guru
2022, Kemdikbud membuat kategori-kategori yang menjadi prioritas dalam perekrutan guru. Prioritas 1 diberikan kepada para guru yang telah lulus passing grade pada ujian seleksi P3K pada 2021,” ujarnya.
Sehingga dalam kategori prioritas 1 ini pun dibagi lagi menjadi beberapa kriteria. Paling diprioritaskan adalah (tenaga honorer kategori 2) THK II, honorer negeri, lulusan PPG, dan honorer swasta.
“Yang masuk pada kategori prioritas 1 ini tidak perlu lagi mengikuti ujian seleksi PPPK 2022 dan otomatis diterima sebagai ASN PPPK pada tahun ini,” ujarnya lagi.
Untuk kategori prioritas 1 ini, langkah yang dilakukan saat pendaftaran dibuka adalah melakukan login menggunakan akunnya yang digunakan pada tahun 2021. Selanjutnya memilih penempatan sesuai dengan kuota yang tersedia. Melakukan proses pemberkasan. Dan terakhir, guru bertugas di sekolah penempatan.
“Kategori berikutnya adalah prioritas 2 dan 3. Kategori prioritas 2 dan 3 ini memiliki alur mekanisme pendaftaran yang sama. Yang masuk kategori prioritas 2 dan 3 ini adalah pelamar THK II dan guru honorer sekolah negeri minimal 3 tahun bekerja dan terdaftar di Dapodik,” ujarnya.