Kuasa Hukum Doni Salmanan Tolak Dakwaan JPU pada Kliennya

Kuasa Hukum Doni Salmanan
Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus

BANDUNG – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penipuan trading Quotex Doni Salmanan. Ikbar Firdaus menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya karena tak cermat dan tak lengkap.

“Jaksa tidak merinci dan menjelaskan posisi terdakwa (Doni Salmanan). Sebagai pelaku atau turut serta,” kata Ikbar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis 11 Agustus 2022.

Ikbar selaku kuasa hukum pun mempertanyakan posisi terdakwa Doni Salmanan apakah pelaku utama atau turut serta. Karena perusahaan binary option Quotex hingga saat ini tidak tersentuh oleh hukum bahkan masih bebas beroperasi.

Ini Baca Juga :  Viral Aksi Begal di Cadas Pangeran, Begini Penjelasan Kapolres Sumedang

“Dalam surat-surat para korban (trading) itu menyebutkan ternyata bisa menarik sebagian keuntungan dan bisa withdraw (pencairan dari trading). Jadi atas dasar apa JPU menetapkan ada kerugian,” tuturnya.

Lebih jauh, Ikbar menegaskan bila kliennya itu hanya selaku pihak yang mendaftar sebagai salah seorang afiliator yang turut mendapatkan link pendaftaran juga pada aplikasi Quotex selaku platform utamanya.

“Jadi yang selama ini diberitakan tidak sepenuhnya benar. Mereka (para korban) rugi. Sebenarnya semua orang bisa menjadi afiliator. Bahkan di luar sana banyak afiliator yang aktivitasnya serupa,” ungkap Ikbar.

Ini Baca Juga :  Akibat Faktor Cuaca Take Off Batudua Batal

Untuk diketahui, terdakwa kasus penipuan trading Quotex Doni Salmanan menjalani sidang pembacaan eksepsi di PN Bale Bandung, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis 11 Agustus 2022.

Sebagai informasi, Jaksa penuntut Umum sebelumnya mendakwa afiliator Doni Salmanan telah menyebar berita bohong. Serta menyesatkan soal trading Quotex hingga para korban merugi Rp24 miliar.

Doni pun dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Ini Baca Juga :  Polres Sumedang Masih Terus Lakukan Operasi Yustisi

Sidang perkara ini pun dijadwalkan berlanjut pada Senin (15/8/2022) mendatang. Sidang yang digelar di PN Bale Bandung, Baleendah itu selanjutnya memiliki agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Doni Salmanan.