BANDUNG – MUI Kabupaten Bandung ikut menyampaikan apresiasi atas kinerja Polri yang akhirnya dapat mengungkap. Seperti apa kronologi kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sebagaimana diketahui bersama, selain mengutarakan kronologi kematian Brigadir J. Polri turut pula menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Ketua MUI Kabupaten Bandung Yayan Hasuna Hudaya sangat mengapresiasi kinerja Polri dibawah komando langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah membongkar kronologi kematian Brigadir J.
Atas nama ulama dan masyarakat di Kabupaten Bandung. Yayan bangga atas langkah Polri yang sangat transparan dan akuntabel. Dalam upaya mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang jadi sorotan ini.
“Saya sangat bangga kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran anggota kepolisian yang telah membongkar kasus pembunuhan terhadap Brigadir J hingga ke akarnya,” ungkap Yayan kepada wartawan.
Lebih jauh, Yayan juga berharap, dengan keberhasilan Kapolri dalam penanganan kasus ini dirinya mendoakan kepercayaan masyarakat terhadap salah satu lembaga penegak hukum di Tanah Air ini semakin meningkat.
“Semoga Polri dapat menjadi salah satu agen perubahan bangsa dan negara agar Indonesia mampu menjadi negeri yang maju, berakhlak, berkeadilan. Sehingga Indonesia ini betul betul aman, tenteram dan damai,” tutur Yayan.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan salah satu anggota dari divisi Propam Polri itu. Keempat tersangka yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun kepada tersangka.






