KPU Sumedang Tetapkan Hendrik-Lucky Sebagai Cabup Cawabup Sumedang dari Jalur Perseorangan

Foto: Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi beserta para pimpinan Komisioner KPU Sumedang.

INISUMEDANG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang secara resmi menetapkan Hendrik Kurniawan dan Raden Luky Djohari Soemawilaga sebagai Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Sumedang dari jalur perseorangan untuk Pilkada 2024.

“Iya, hari ini KPU menetapkan bakal pasangan calon Hendrik Kurniawan dan Raden Luky Djohari Soemawilaga sebagai (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Sumedang dari jalur perseorangan,” kata Ogi kepada sejumlah wartawan di Aula KPU Kabupaten Sumedang, Senin 19 Agustus 2024.

“Kemarin kami sudah melaksanakan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua. Dan hari ini (19/8) sesuai dengan tahapan, kami melaksanakan penetapan,” tambah Ogi.

Ogi menuturkan, bakal pasangan calon dari jalur perseorangan ini tahapan cukup panjang yaitu dimulai pengumuman pada Bulan Mei 2024, hingga Paslon perseorangan ini menyerahkan dokumen persyaratan dukungan. Dan selanjutnya dilakukan verifikasi faktual pertama dan kedua oleh KPU.

Ini Baca Juga :  Satu Pelaku Penipuan Modus Penggandaan Uang di Sumedang Diciduk Polisi, Satu Lagi Buron

“Memang bakal pasangan calon perseorangan ini tidak langsung memenuhi syarat. Sehingga mereka harus melewati dua tahapan. Dimana pada verifikasi faktual pertama mereka masih kekurangan 3.131 syarat dukungan. Kemudian, paslon dari jalur perseorangan ini menyerahkan dokumen syarat perbaikan sebanyak 14.000 lebih dukungan,” tutur Ogi.

Dari 14.000 dukungan lebih itu, lanjut Ogi, kemudian dilakukan verifikasi administrasi lagi dan ada sekitar 11.000 yang selanjutnya diverifikasi faktual tahap kedua.

“11.000 syarat dukungan ini, kami turunkan ke petugas PPS untuk melakukan verifikasi faktual. Dan hasilnya dilakukan Pleno di tingkat kabupaten dan bakal Pasangan calon ini melebihi dari batas minimal yang telah ditentukan.

Ini Baca Juga :  Lantik BPC PHRI Sumedang, Bupati: Keberadaan PHRI Harus Berdampak dan Bermanfaat

“Jika pada tahap pertama kurang 3.131, tadi bakal pasangan calon jalur perseorangan ini pada saat verifikasi faktual tahap kedua memenuhi syarat sebanyak 5.390. Artinya jika digabung dari verifikasi faktual pertama dan kedua bakal Paslon ini telah melebihi batas minimal syarat pencalonan untuk jalur perseorangan.

“Untuk syarat pencalonan dari jalur perseorangan yaitu 67.239. Dan jika digabung dari verifikasi faktual pertama dan kedua, hasil rekapitulasi yang kita bacakan jumlahnya sebanyak 69.498. Artinya telah melebihi dari syarat dukungan yang telah ditetapkan dengan sebaran 25 kecamatan (50+1),” tegas Ogi.

Untuk selanjutnya, tambah Ogi, bakal calon jalur perseorangan ini masuk ke tahap pendaftaran pada 27 sampai dengan 29 Agustus berbarengan dengan pasangan calon yang diusung oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik.

Ini Baca Juga :  Tak Hanya Tempat Wisata, Janspark Sumedang Pun Menyediakan Tempat Meeting dan Even Besar

“Sejauh ini, untuk bakal pasangan calon yang akan diusung oleh Partai Politik kami belum mendapatkan informasi. Dari Partai mana saja, siapa saja dan berapa pasangan calon, sejauh ini kami belum mendapatkan informasi,” ungkap Ogi.

“Kami imbau ke Partai Politik ataupun bakal pasangan calon yang akan diusung bahwa pendaftaran akan dimulai 27, 28 dan 29 Agustus 2024. Pada tanggal 27 dan 28 Agustusan kami mulai membuka pendaftaran pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk tanggal 29 Agustus kami tutup pada pukul 23.59 WIB,”

“Kami juga mengimbau kepasa para kandidat yang akan mendaftar untuk tetap menjaga kondusifitas. Kalaupun membawa pendukung diharapakan dapat memenuhi unsur keamanan dan tetap menjaga kondusifitas,” tandas Ogi.