INISUMEDANG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan sejumlah nama anggota Partai Politik (Parpol) dengan pekerjaan yang dilarang menjadi anggota Parpol, seperti PNS, TNI Polri, pegawai BUMN BUMD, Kades dan perangkat desa dalam proses verifikasi administrasi Parpol peserta Pemilu 20224.
Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi kepada wartawan, saat menghadiri undangan di Kantor Bawaslu Kabupaten Sumedang, Kamis 8 September 2022.
Menurutnya, pada saat dilakukan proses verifikasi administrasi ada sejumlah Parpol yang mencantumkan nama anggota tetapi dengan perkejaan yang dilarang menjadi anggota Parpol.
“Ada beberapa yang kami temukan. Atas temuan itu, maka KPU akan menyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Selanjutnya dalam Sipol, akan memberikan notifikasi kepada Parpol yang bersangkutan untuk segera memberikan klarifikasinya,” kata Ogi.
Selanjutnya, lanjut Ogi, bagi parpol yang memiliki anggota dengan identitas yang dilarang menjadi anggota parpol tadi, harus melakukan klarifikasi dengan mengupload surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak lagi bekerja sebagaimana yang tertera di dalam KTP-nya dengan melampirkan surat keterangan sudah berhenti, atau SK pensiun.
“Jadi, Parpol harus mengapload surat pernyataan berikut SK pensiun,” ujar Ogi.
Kendati demikian, kata Ogi, dari sejumlah temuan identitas anggota yang dilarang menjadi anggota Parpol, semuanya merujuk kepada ASN yang sudah pensiun, tetapi belum mengganti identitasnya.
“Kalau kami perhatikan dari tanggal lahir dalam identitas atau KTP yang masih berstatus ASN itu, rata-rata semuanya sudah pensiun, tatapi belum mengganti identitasnya. Kendati demikian, parpol tetap harus klarifikasi dengan memberikan bukti SK pensiun yang diupload ke Sipol,” tuturnya.
Bila hingga waktu yang sudah ditentukan parpol tidak melakukan klarifikasi atas temuan itu, tambah Ogi, maka akan di TMS-kan atau tidak memenuhi syarat oleh KPU.
“Untuk verifikasi Parpol itu berakhir pada 15 September nanti. Nah bila pihak maka parpol tidak melakukan klarifikasi, maka akan di TMS-kan oleh KPU,” tegasnya.