INISUMEDANG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang menemukan data ganda anggota dalam verifikasi administrasi (Vermin) Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Demikian disampaikan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumedang
Iyan Sopian saat dikonfirmasi IniSumedang.Com, Kamis 25 Agustus 2022.
Dalam tahapan Vermin ini, kata Iyan, pihaknya melakukan pengecekan antara data di KTP dan KTA untuk kesesuaian data. Selain itu, kami juga mengecek apakah ada pekerjaan yang tidak diperbolehkan menjadi anggota Parpol.
“Kami akan mengecek apakah ada keanggotaan ganda identik diinternal Parpol atau juga ganda dengan Parpol lainnya. Dan sejauh ini, kami menemukan adanya data ganda keanggotan,” ujar Iyan.
Lebih lanjut Iyan menuturkan, untuk data nama anggota partai politik (parpol) yang sama atau ganda dan juga orang yang terdaftar sebagai pegawai negara. Seperti PNS, TNI, Polri, BUMN dan BUMD tentunya akan langsung dinyatakan TMS (Tidak memenuhi syarat) atau BMS (belum memenuhi syarat).
Data Ganda Anggota Parpol Langsung TMS
“Jika ganda identik artinya nama anggota parpol diupload lebih dari 1 pada parpol yang sama, maka kami langsung TMS kan. Dan jika ganda eksternal artinya keanggotaan tercatat lebih dari 1 parpol maka kami akan BMS kan,” ujarnya.
“Sedangkan, yang pekerjaan yang tidak sesuai, misalnya pekerjaan yang dilarang menjadi anggota Parpol. Seperti PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD, Kepala desa dll akan kami BMS kan.” sambung Iyan.
Iyan mengatakan, untuk data yang BMS, bisa ditindaklanjuti oleh Parpol. Misalnya yang ganda eksternal atau keanggotaan ganda dengan Parpol lain. Maka parpol tersebut harus membuktikan dengan membuat surat pernyataan yang ditandatangani dan bermaterai oleh anggota Parpol tersebut bahwa yang bersangkutan memilih salah satu Partai.
Selanjutnya, sambung Iyan, partai kemudian melakukan upload pernyataan tersebut pada aplikasi SIPOL. Sedangkan yang memiliki pekerjaan yang tidak sesuai atau pekerjaan yang dilarang menjadi anggota Parpol. Maka parpol harus melengkapi dengan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja sebagaimana yang tertera di KTP, kemudian Surat Pernyataannya di upload ke Aplikasi Sipol.
“Untuk yang BMS ini bisa ditindaklanjuti Parpol dari tanggal 19 sampai 26 Agustus 2022. Dan tanggal 27 sampai 28 Agustus, KPU akan kembali mengecek surat pernyataan yang sudah diupload,” ucapnya.
“Selanjutnya, bila ada anggota parpol yang bekerja pada pekerjaan yang dilarang menjadi anggota Parpol kita BMS-kan, karena bisa saja yang bersangkutan hari ini sudah tidak bekerja sebagaimana yg tertera di KTP. Dan siapa tahu sudah pensiun, atau sudah tidak lagi menjabat,” tambah Iyan menegaskan.