KPU Sumedang: Sejumlah Bakal Pasangan Cabup Cawabup Harus Lakukan Perbaikan Dokumen Persyaratan

SUMEDANG, 5 September 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan sejumlah pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-cawabup) Sumedang harus melakukan perbaikan dokumen persyaratan untuk Bakal Pasangan Cabup Cawabup.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi seusai mengumumkan hasil penelitian administrasi Bakal Pasangan Cabup Cawabup Sumedang 2024 di Aula KPU Sumedang, Kamis 5 September 2024.

Ogi mengaku, pihaknya telah menyelesaikan penelitian administrasi yang dimulai sejak 29 Agustus hingga 4 September. Serta telah melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diserahkan oleh bakal calon Cabup Cawabup untuk memastikan keabsahannya dari instansi terkait.

Ini Baca Juga :  Sekda: Penanganan ODGJ di Sumedang Harus Responsif, Terstruktur dan Sinergis

Selanjutnya, sambung Ogi, KPU Sumedang juga telah menyampaikan hasil penelitian kepada para bakal pasangan calon.

“Jadi hasilnya mereka (Cabup Cawabup) diwajibkan melakukan perbaikan dokumen mulai dari 6 hingga 8 September 2024. Karena belum memenuhi syarat dalam penelitian administrasi Bakal Pasangan Cabup Cawabup. Meskipun perbaikan tiga hari, dua di antaranya adalah hari kerja. Sehingga memiliki waktu yang cukup untuk melengkapinya,” ungkapnya.

Ogi menambahkan, KPU juga memverifikasi keabsahan dokumen ke lembaga-lembaga yang mengeluarkannya, termasuk sekolah, kampus, atau kementerian terkait.

Ini Baca Juga :  Cegah Kecurangan, Timbangan Pedagang di Pasar Inpres Sumedang Disidang Tera

“Jadi bila ijazah dikeluarkan dari luar negeri, verifikasinya dilakukan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan langsung ke lembaga luar negeri,” tandasnya. Bakal Pasangan Cabup Cawabup harus memastikan semua dokumen diverifikasi dengan baik.