INISUMEDANG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang memastikan Budi Rahayu (30) Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Padasuka Kecamatan Sumedang Utara yang meninggal dunia akan mendapat santunan kematian senilai Rp 36 juta.
Hal itu diutarakan oleh Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi saat ditemui di ruang kerjanya, 19 Februari 2024.
“KPU Kabupaten Sumedang sedang memproses untuk pemberian santunan kepada almarhum Budi Rahayu dengan estimasi besarannya Rp 36 juta,” ujar Ogi.
Selain itu, lanjut Ogi, diluar santunan yang sedang disiapkan oleh KPU. Pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi selain santunan yang tengah dipersiapkan oleh KPU RI. Kami juga berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan karena seluruh penyelenggara di Kabupaten Sumedang telah dimasukkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Ogi.
“Kami secara teknis sudah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan dalam waktu dekat ada kabar baik. Jadi dimungkinan almarhum bisa saja mendapatkan santunan baik dari KPU maupun BPJS Ketenagakerjaan, ” tambahnya.
Ogi menuturkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemda Sumedang untuk memprioritaskan bila seandainya ada petugas atau penyelenggara yang sakit dan memerlukan.
“Alhamdulillah Pemda Sumedang dan Pj Bupati cukup responsif. Jadi jika ada penyelenggara Pemilu, baik itu PPK, PPS maupun KPPS yang sakit akan langsung ditangani dengan baik. Sedangkan untuk adminstrasinya bisa menyusul,” tuturnya.
Terkait dengan meninggalnya salah satu anggota KPPS ini, tambah Ogi, KPU Sumedang turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya dan juga berterima kasih atas dedikasinya.
“Kami dari KPU sangat berduka dengan meninggalnya almarhum. InsyaAlloh almarhum husnul khotimah,” tandasnya.