INISUMEDANG.COM – Meskipun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) belum disahkan. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang memastikan pada Agustus 2022 nanti dimulai pendaftaran Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi mengatakan. KPU Sumedang masih menunggu PKPU terkait jadwal dan tahapan yang sampai saat ini masih belum disahkan.
“PKPU itu rencananya akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemerintah dengan Komisi 2 DPR RI, dan penyenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) yang akan digelar 30 Mei 2022 mendatang, ” jelas Ketua Ogi di ruang kerjanya, Selasa (24/5/2022).
Namun, lanjut dia, jika berdasarkan draf atau rancangan tahapan, pada 14 Juni 2022 sekarang, sudah masuk ke tahapan pemilu.
“Sehingga untuk KPU Sumedang akan running pada awal Agustus 2022, berkaitan dengan pendaftaran partai politik peserta pemilu tahun 2024 mendatang,” ujarnya.
Berdasarkan kepada Pemilu tahun 2019 lalu, ada 14 Parpol. Namun untuk pemilu 2024 nanti, KPU Sumedang belum tahu berapa partai baru yang akan meramaikan pemilu karena pendaftarannya belum dimulai.
Nanti, sambung Ogi, parpol peserta pemilu ini akan diverifikasi admistrasi dan faktual. Terkecuali bagi Parpol yang lolos parlemen threshold yaitu parpol yang punya kursi di DPR RI, cukup diverifikasi administrasi saja.
Sedangkan untuk Parpol baru dan Parpol peserta pemilu 2019 yang tidak pendapatkan kursi di DPR, atau tidak lolos parlemen threshold, maka akan dilakukan verifikasi admistrasi dan verifikasi faktual.
“Parlemen threshold ada batasan 4%. Sehingga partai-partai yang memperoleh suara diatas 4%, maka berhak mendapatkan kursi di DPR. Tapi bagi partai yang dibawah 4%, tidak bisa mendapatkan kursi di DPR,” tuturnya.
Ditambahkan, Parpol-parpol yang ada di DPRD Sumedang, seluruhnya ada kursi di DPR RI. Namun sampai saat ini belum ada Parpol baru berkordinasi dengan KPU Sumedang.