KPU Sumedang Lakukan Klarifikasi Parpol dengan Data Keanggotaan Ganda

Katua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi

INISUMEDANG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang melakukan klarifikasi data keanggotaan ganda partai politik pada proses Verifikasi Administrasi Parpol yang dilaksanakan selama dua hari yaitu 4 sampai 5 September 2022.

Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan klarifikasi keanggotaan ganda partai politik, yang dilaksanakan selama dua hari, terhitung mulai tanggal 4 dan 5 September ini.

“Kami melakukan klarifikasi, atas temuan adanya keanggotaan ganda dalam verifikasi Parpol dalam tahapan Pemilu 2024. Dimana orang yang datanya ditemukan ganda ini akan memilih Partai mana dipilih, dalam bentuk surat pernyataan,” ujar Ogi.

Ini Baca Juga :  Pemilik Brand Aq Ladys Mencoba Peruntungan Menjadi Anggota Dewan Dapil 5 Sumedang

Ogi mengaku, bila menemukan keanggotaan ganda atau tercatat/terdaftar dilebih dari satu partai politik, maka KPU akan menyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Sebelum dilakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan yang datanya ditemukan ganda, ” ujar Ogi saat dikonfirmasi wartawan, Senin 5 September 2022 di ruang kerjanya.

Pada proses BMS ini, kata Ogi, Parpol harus mengisi pada satu kolom dalam Sipol untuk melakukan upload surat pernyataan. Dimana Surat pernyataan tersebut harus ditandatangani oleh yang bersangkutan.

“Jika ada keanggotaan ganda yang bersangkutan harus mengapload surat pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan pada akun sipol ” ujar Ogi.

Ini Baca Juga :  TNI-Polri Komitmen Jaga Netralitas dan Sukseskan Pemilu 2024

Untuk mengapload surat pernyataan ini, lanjut Ogi, bukan hanya untuk yang berkeanggotaan ganda saja. Melainkan untuk Profesi atau pekerjaan yang tidak dibolehkan untuk berpartai politik seperti TNI POLRI, PNS, BUMN, BUMD Perangkat Desa Kepala Desa juga harus mengapload surat pernyataan di Sipol.

Ogi menambahkan jika ada keanggotaan ganda, maka yang bersangkutan harus memilih di salah satu partai politik tersebut.

“Misal si X ini ada di dua partai yang berbeda, dan di kedua partai ini si a mengapload surat pernyataan juga. Maka dari itu yang bersangkutan harus memilih salah satu partai politik yang diinginkan,” kata Ogi.

Ini Baca Juga :  Komunitas Pedagang di Sumedang, Deklarasi Dukung Prabowo Subianto Menjadi Presiden

Untuk proses klarifikasi ini, tambah Ogi, KPU hanya akan memanggil yang keanggotaan ganda saja.

“Jika yang bersangkutan melampirkan surat pernyataan, maka KPU akan memasukkan dalam kategori memenuhi syarat. Sedangkan di partai lainnya yang tidak melampirkan surat pernyataan maka akan di TMS-kan atau tidak memenuhi syarat oleh KPU,” ujar Ogi menegaskan.