KPU Sumedang Ingatkan Parpol Segera Lengkapi Persyaratan Bacaleg Sebelum DCT Ditetapkan

Penetapan DCT Kabupaten Sumedang
Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi

INISUMEDANG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang mengingatkan agar Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu di Kabupaten Sumedang untuk segera melengkapi semua persyaratan Bacaleg (Bakal Calon Anggota Legislatif) sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi mengatakan, untuk proses pencermatan atas susunan yang DCT sudah berakhir pada 3 Oktober.

“Sesuai tahapan yaitu sejak 24 September hingga 3 Oktober, Parpol melakukan pencermatan atas susunan yang akan ditetapkan menjadi DCT,” kata Ogi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 6 Oktober 2023.

Ini Baca Juga :  Desa Mulyasari Sumedang Raih Juara ke 3 di Lomba Teknologi Tepat Guna Tingkat Jawa Barat

Selanjutnya, kata Ogi, mulai 4 Oktober sampai dengan 18 Oktober, KPU akan melakukan verifikasi administrasi atas dokumen yang diserahkan oleh Parpol pada proses pencermatan DCT tersebut.

“Jadi apakah Parpol melakukan perubahan nomor urut atau melakukan perubahan Dapil (Daerah pemilihan) itu nantinya akan ketahuan pada proses verifikasi administrasi. Dan saat ini kami masih melakukan tahapan verifikasi administrasinya,” ungkap Ogi.

“Kemudian mulai tanggal 19 Oktober sampai dengan 2 November dilakukan penyusunan DCT. Nanti, akhirnya pada 3 November kami akan melakukan penetapan DCT. Dan pada tanggal 4 November penetapan DCT itu akan kami umumkan kepada masyarakat,” tambah Ogi.

Ini Baca Juga :  Ganjar Masih Menempati Urutan Pertama Dalam Survei, Namun Cawapresnya Masih Misterius

Ketika disinggung ada tidaknya bongkar pasang susunan formasi Bacaleg. Ogi menyebutkan bila saat ini masih tahap proses.

“Jadi, terkait adanya perubahan atau tidak, intinya sekarang ini masih tahap proses verifikasi administrasi dokumen,” ucapnya.

Sementara untuk persyaratan sendiri, Ogi menuturkan, bila untuk persyaratan semuanya diupload oleh Parpol ke dalam Silon.

“Jadi Parpol peserta Pemilu itu, harus mengupload semua persyaratan Bacaleg ke dalam Silon secara lengkap. Sementara berdasarkan aplikasi Silon sejauh ini semuanya sudah terisi. Karena masa pencermatan sudah selesai dan bila ada Bacaleg yang masih belum melampirkan syaratnya. Sampai batas akhir sebelum penetapan DCT, maka bisa saja dicoret,” ungkap ketua KPU Kabupaten sumedang.