KPU Sumedang: Cabup Cawabup Sumedang Wajib Laporkan Dana Awal Kampanye pada 24 September 2024

Foto: Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sumedang Iyan Sopian.

SUMEDANG, 18 September 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang menyampaikan jika bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup Cawabup) Sumedang pada Pilkada 2024 wajib membuat rekening khusus dana kampanye dan melaporkan laporan awal dana kampanye pada 24 September 2024.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sumedang Iyan Sopian seusai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Hanjuang Hegar Cimalaka, Rabu 18 September 2024.

“Tahapan kampanye kan sebentar lagi, jadi pada hari ini, kami sengaja mengundang nara hubung bakal pasangan calon serta Partai Politik pengusung untuk menyampaikan beberapa regulasi tentang kampanya dan pelaporan dana kampanye,” kata Iyan.

“Jadi hari ini, kita sampaikan kepada mereka supaya bisa bersiap untuk membuat rekening khusus dana kampanyenya,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Iyan, pada kesempatan ini, pihaknya juga telah menyampaikan mekanisme kampanye. Termasuk metode-metode yang boleh dilaksanakan oleh peserta Pilkada 2024.

“Tadi kami sudah sampaikan metode-metode apa saja yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Hal ini, supaya mereka menaatinya, dan jangan sampai ada kampanye di luar jadwal,” tegasnya.

Ini Baca Juga :  Pemilih di Kabupaten Bandung Terbanyak, PDIP Siap Sumbangkan untuk Ganjar-Mahfud

Dalam pelaksanaan kampanye, Iyan juga menekankan agar para bakal pasangan Cabup Cawabup tidak melibatkan pihak-pihak atau orang-orang yang secara aturan dilarang untuk diikutkan berkampanye. Serta tidak diperbolehkan berkampanye di tempat yang dilarang.

Sementara ketika disinggung sudah banyaknya baliho dan spanduk paslon yang bertebaran saat ini. Iyan menegaskan, bila untuk penetapan Cabup Cawabup Sumedang itu baru akan dilakukan pada 22 September 2024.

“Saat ini, belum ada penetapan Cabup Cawabup Sumedang. Karena baru akan dilakukan pada 22 September 2024. Maka dari itu, kami meminta para paslon ataupun timnya dapat menahan diri untuk tidak memasang atribut kampanye, terlebih di tempat yang dilarang,” harapnya.