KPU Sumedang Buka Pendaftaran Calon Bupati Jalur Perseorangan Mulai 6 Mei 2024, Ini Syaratnya

Foto: Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi

INISUMEDANG.COM – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Bupati dan Wakil Bupati Sumedang sebentar lagi akan dibuka. Rencananya, Senin, tanggal 6 Mei 2024 pendaftaran calon kepala daerah atau Calon Bupati/Wakil Bupati dari jalur perseorangan (independen) akan dibuka.

Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi mengatakan setelah tahapan Pemilu dan Pilpres selesai, KPU akan bertugas menyiapkan tahapan Pilkada Gubernur dan Bupati Sumedang. Untuk jalur perseorangan akan dibuka pada tanggal 6 Mei mendatang.

“Tahapan Pilkada kami sudah berjalan hari ini yang sedang berjalan adalah terkait dengan pembentukan badan adhoc tanggal 2 Mei yakni masa terakhir untuk perpanjangan rekrutmen PPK atau badan adhoc tingkat kecamatan. Pada tanggal 2 mei kami juga sudah mulai untuk pengumuman dan pendaftaran untuk Panitia badan adhoc tingkat desa atau PPS dari tanggal 2 sampai dengan 8 Mei 2024,” ujarnya.

Ini Baca Juga :  Proses Pungut Hitung Selesai, Panwaslu Tanjungmedar Gelar Press Release Hasil Pengawasan

Selanjutnya KPU juga akan mulai penerimaan berkas calon perseorangan pada tanggal 6 Mei. Syaratnya, pasangan calon jalur perseorangan harus menyerahkan bukti dukungan foto kopi KPT sebanyak 67.000 yang minimal tersebar di 14 Kecamatan dari 26 Kecamatan yang ada di Sumedang.

“Jadi kalau misalnya ada masyarakat yang ingin mencalonkan diri menjadi bupati dan wakil bupati, mereka harus datang berpasangan silahkan mulai menyerahkan dokumen persyaratannya ke KPU mulai tanggal 6 Mei 2024. Syaratnya membawa dukungan KTP sebanyak 67.000 lebih dan tandantangan yang tersebar di 14 Kecamatan,” ujarnya.

Ini Baca Juga :  Satres Narkoba Ungkap 17 Kasus Narkoba di Sumedang Selama Agustus Hingga September, 23 Tersangka Diringkus

Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi kemudian setelah itu verifikasi faktual. Setelah itu nanti proses selanjutnya pendaftaran berbarengan dengan pasangan calon yang diusung oleh partai politik pada bulan Agustus.

“Nah batas waktu pendaftaran jalur perseorangan ini dari 6 Mei sampai Juni. Nanti Agustus adalah pembukaan pendaftaran pasangan calon dari Partai Politik atau gabungan partai politik yang memenuhi 10 kursi di DPRD,” tandasnya.