BANDUNG, 8 Oktober 2024 – Bawaslu Kabupaten Bandung mengimbau agar KPU Kabupaten Bandung mengecek data terkini terkait daftar pemilih di wilayah terdampak bencana gempa menghadapi Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Dede Sodikin mengatakan pemilih di daerah yang terdampak bencana gempa harus menjadi fokus KPU. Karena akan berpotensi terjadi relokasi tempat memilih di wilayah tersebut.
“Maka, kami minta (KPU) untuk melakukan koordinasi bersama dalam memetakan pemilih yang pindah masuknya pemilih,” ujar Koordinator Divisi (Koordiv) Pencegahan Parmas dan Humas dalam keterangannya.
Diutarakan Dede, Bawaslu Kabupaten Bandung akan menginstruksikan jajaran pengawas pemilu di wilayah terdampak bencana gempa untuk melakukan pemetaan dan pendataan pemilih yang direlokasi.
“Sebagaimana diketahui wilayah yang terdampak bencana alam gempa bumi yang sempat mengguncang Kabupaten Bandung paling parah itu melanda Kecamatan Kertasari dan Pangalengan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dede menyarankan KPU Kabupaten Bandung juga dapat melayani hak pilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Pilkada 2024 terutama di wilayah punya banyak pemilih ingin mengurusi DPTb.
“KPU harus memberikan pelayanan bagi pemilih yang akan pindah memilih. Ini demi taat pada PKPU Nomor 7 tahun 2024. DPTb merupakan Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS,” kata Dede.
“Nah, karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di TPS lain,” ucap Anggota Bawaslu itu menambahkan.
Selain itu, Dede Sodikin mengajak semua warga masyarakat untuk mengurusi pindah memilih DPTb apabila yang bersangkutan tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat asalnya selama keadaan darurat.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan apabila ada yang tidak dilayani oleh PPS setempat bisa melaporkan kepada jajaran pengawas pemilu kami di tingkat kecamatan,” katanya menandaskan.