Berita  

KPU Bersama Pemkab Sumedang Siapkan 7.314 Petugas Ketertiban TPS untuk Pemilu 2024

INISUMEDANG.COM – KPU Kabupaten Sumedang, bersama Pemkab Sumedang tengah membahas petugas ketertiban TPS atau dulu bernama PAM TPS untuk Pemilu 2024. Sebanyak 7.314 Petugas Ketertiban TPS akan disiapkan untuk 3.657 TPS yang ada di Kabupaten Sumedang.

Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi melalui Divisi Sosialisasi dan SDM Fajar Septian mengatakan kegiatan kali ini terkait dengan koordinasi pihak KPU dengan pemerintah daerah terkait dengan fasilitasi untuk petugas ketertiban TPS yang awalnya bernama PAM TPS.

“Dari banyaknya petugas ketertiban TPS yang dibutuhkan sekitar 7.314, baru setengahnya dipenuhi oleh Pemda Sumedang. Oleh karena itu rapat koordinasi ini bagaimana upaya kami untuk memenuhi kekurangannya yang akan bertugas pada Pemilu 2024 mendatang,” ujarnya.

Terkait masalah usia, KPU tidak membatasi usia bagi petugas ketertiban TPS. Hanya saja harus dibuktikan dengan screening kesehatan dari UPT Puskesmas setempat. Termasuk, petugas ketertiban TPS itu nantinya akan diisi oleh Linmas ditiap desa.

“Untuk seragam Ketertiban TPS, tidak ditentukan. Hanya saja jika punya seragam Linmas tolong dipakai. Secara formal atau nonformal yang artinya ada pembeda dari pakaian yang digunakan oleh KPPS di lapangan,” ujarnya.

Ini Baca Juga :  Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Diprovokasi Supaya Bisa Lampaui SPBE Sumedang

Lalu, berapa gaji petugas ketertiban TPS untuk Pemilu 2024? Berdasarkan informasi yang himpun dari laman resmi KPU, gaji untuk Satlinmas pada Pemilu 2024 mendatang adalah Rp700.000 per orang. Honor ini naik Rp50.000 dibandingkan Pemilu 2019 yang berada di angka Rp650.000.

Di setiap Tempat Pemungutan Suara terdapat 2 orang Satlinmas yang bertugas. Masing-masing berada di pintu masuk dan pintu keluar TPS.

Berdasarkan Buku Panduan KPPS, petugas ketertiban atau satlinmas memiliki 3 tugas utama; pertama Bertugas di pintu masuk dan pintu keluar untuk menjaga ketentraman, ketertiban, dan keamanan di TPS. Petugas di pintu masuk, mengarahkan Pemilih untuk membawa KTP-el/Suket/KK/Paspor/SIM untuk Pemilih DPT/DPTb dan KTP-el untuk Pemilih DPK, serta meneliti namanya dalam daftar Pemilih pada papan pengumuman. Petugas di pintu keluar, memastikan Pemilih mencelupkan jarinya ke dalam tempat tinta sebelum keluar TPS.