INISUMEDANG.COM – Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah III yang meliputi wilayah kerja Provinsi Banten, DKI Jakarta, dan Jabar menemukan indikasi kenaikan harga minyak goreng yang serempak yang dilakukan pelaku usaha.
Demikian disampaikan Kepala Kantor KPPU Wilayah III, Lina Rosmiati saat monitoring operasi pasar minyak goreng bersama Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan di Kabupaten Sumedang, Senin (22/2/2022) kemarin.
Persoalan ini, sambung Lina, telah dibawa ke ranah hukum dengan dugaan kartel sejak 26 Januari 2022 lalu.
“Sampai saat ini, terdapat 11 produsen minyak goreng telah memenuhi panggilan KPPU. Dan 4 produsen minyak goreng meminta penjadwalan ulang terkait pemanggilan itu,” kata Lina.
Untuk itu, lanjut Lina, KPPU melakukan pengawasan secara massif terhadap pergerakan indikasi kenaikan harga minyak goreng dan juga pasokannya.
Lina menuturkan, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan menstabilkan harga minyak goreng dengan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) mulai 1 Februari 2022 lalu. Untuk minyak goreng curah Rp11500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13000/liter, sedangkan minyak goreng premium Rp14000/liter.
Kendati demikian, hasil survey yang dilakukan KPPU Kanwil III di pasar tradisional dan sejumlah ritel modern. Ternyata kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah belum sepenuhnya efektif.
“Harga sudah mengikuti HET di lapangan, namun stoknya sering kosong meskipun jumlah pembelian dibatasi. Dampaknya pasokan minyak goreng yang datang tidak menentu, dan terjadi kekosongan di sejumlah ritel,” tuturnya.
Bahkan, dari hasil survey di pasar tradisional. Stok minyak goreng curah, kemasan sederhana, dan kemasan premium jumlahnya sangat terbatas, dan harganya juga di atas HET.
“Di pasar tradisional, minyak curah dijual rata-rata Rp5000/seperempat liter atau seharga Rp20.000 untuk satu liternya,” tandasnya.