BANDUNG – Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif saat ini secara resmi ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong.
Penetapan Pj Bupati Bandung Barat sebagai tersangka korupsi proyek pasar berdasarkan surat yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Nomor: TAP-58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024.
Dalam kasus ini, Arsan Latif yang kini diberi amanah menjabat Pj Bupati Bandung Barat diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Inspektur Wilayah IV di Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Seksi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menyebut Arsan Latif diduga menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
“(Tersangka) memasukkan ketentuan persyaratan yang melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014,” ungkap Nur.
Apa yang dilakukan Arsan yang saat ini menjabat Pj Bupati Bandung Barat itu, disampaikan Nur, agar PT PGA memenuhi syarat dan memenangkan lelang investasi proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong.
“Arsan Latif diduga mengondisikan proses lelang. Dia diduga menerima uang melalui transfer ke rekening pribadi dan keluarganya. Uang tersebut kompensasi atas pembuatan Peraturan Bupati Majalengka,” tutur Nur.
Tim Penyidik Kejati Jawa Barat menjerat Arsan Latif dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.