Korupsi Kayu di Proyek Tol Cisumdawu, Dua Asper di Sumedang Ditetapkan Tersangka

Sumedang, 14 Agustus 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menahan dua Asisten Perhutani yang diduga terlibat kasus korupsi pengelolaan kayu di kawasan izin pinjam pakai hutan (IPPKH) untuk pembangunan Tol Cisumdawu tahun 2020.

Kedua tersangka itu, yaitu berinisial OK, Asisten Perhutani (Asper) PKPH Conggeang, dan NNS, Asper PKPH Ujungjaya. Wilayah kerja mereka berada di bawah Perum Perhutani KPH Sumedang, Divisi Regional Jawa Barat–Banten.

Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat dari keterangan saksi, ahli, serta dokumen. Hasil penyidikan sementara mengungkap kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar.

Ini Baca Juga :  Satu Lagi Tersangka Korupsi Tol Cisumdawu di Sumedang Dijebloskan ke Penjara

Adi menyampaikan, ada dua modus yang dilakukan kedua tersangka, yang pertama, penyalahgunaan biaya untuk penebangan dan pengangkutan kayu.

Sedangkan yang kedua, sambung Adi, adanya penjualan hasil produksi seperti kayu bakar dan kayu perkakas tanpa disetorkan ke kas negara.

“Kedua tersangka dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” kata Adi dalam press release yang digelar di Kantor Kejari Sumedang, Kamis siang.

Adi menambahkan, untuk kedua tersangka sudah dilakukan penahanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ini Baca Juga :  Cek Sapras BPBD Sumedang, Wabup Fajar: Banyak Peralatan yang Perlu Dilengkapi dan Diperbarui

“Penahanan dilakukan untuk mencegah hilangnya barang bukti dan mengantisipasi hambatan dalam proses hukum,” tegas Adi.

“Dan dalam kasus ini juga, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru,” tambah Adi menandaskan.