INISUMEDANG.COM – Tingkat konsumsi rokok di Kabupaten Sumedang terus mengalami peningkatan yang signifikan dalam setiap tahunnya.
Meningkatnya konsumsi rokok di Sumedang dapat terlihat dari pajak rokok yang mengalami kenaikan setiap tahun. Dimana pada tahun 2019 lalu Sumedang mendapatkan 44 miliar dan yang pada tahun 2021 ini Sumedang mendapatkan 52 miliar dari pajak rokok.
“Untuk pajak rokok setiap tahun mengalami kenaikan dan untuk tahun ini saja, dari pajak rokok Sumedang mendapat Rp 52 miliar,” kata
Dengan adanya peningkatan pendapatan pajak dari rokok, Rohana menyebutkan, dari naiknya pajak rokok bisa saja dikaitkan dengan konsumsi rokok warga Sumedang yang tinggi.
Sementara itu, dilansir dari https://opendata.jabarprov.go.id hal itu berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2020, terungkap bahwa 26,93 persen penduduk Jawa Barat adalah perokok. Jumlah penduduk yang merokok di kabupaten/kota di Jawa Barat berada antara 21,6% sampai dengan 31,9%.
Kebiasaan merokok didominasi oleh penduduk laki-laki, sedangkan perokok perempuan hanya segelintir kecil saja. Sebanyak 50,95% dari penduduk laki-laki merokok tembakau pada sebulan terakhir, sedangkan penduduk perempuan hanya 1,34% yang merokok.
Sebagian besar perokok (58,7%) menghisap rokok lebih dari 60 batang/minggu, dan antara 30 sampai 60 batang/minggu dilakukan oleh 26,53% perokok.
Kebiasaan merokok hampir tidak dipengaruhi oleh kondisi pandemi Covid-19. Sebanyak 24,92% merokok setiap hari pada tahun 2019, dan tidak jauh berbeda kebiasaannya walau mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi pada tahun 2020 yaitu sebesar 24,78%.