Komisi IV DPRD Sumedang Lakukan Pengawasan ke Pabrik, Ada Pungli Naker dan Tak Miliki RTH

SUMEDANG, 14 Januari 2025 – Komisi IV DPRD Sumedang melaksanakan pengawasan ke beberapa perusahaan di kawasan industri Cimanggung dan Jatinangor Kabupaten Sumedang, Senin (13/1/2025).

Dalam pengawasan tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Sumedang Sonia Sugian menemukan adanya keluhan dari calon tenaga kerja di salah satu perusahaan yang mengaku diminta sejumlah uang untuk masuk menjadi karyawan pabrik.

Menurut Sonia, berdasarkan hasil penelusuran dari salah seorang bahwa calon tenaga kerja diminta uang senilai Rp7 juta rupiah. Rincianya, Rp3 juta untuk Yayasan dan Rp4 juta untuk kepala desa setempat.

Uang pelicin itu, dalih akan memuluskan calon tenaga kerja untuk bisa bekerja di salah satu perusahaan.

Ini Baca Juga :  Lestarikan Seni Budaya, SD di Sumedang Latih Siswanya Tari Jaipong

“Nah ini harus dibenahi, tolong perbaiki sistem perekrutan tenaga kerja. Mereka itu ingin bekerja mendapatkan penghasilan yang layak. Ini malah diminta uang dulu di awal. Mana regulasi yang mengatur itu, apalagi ini ada embel embel Yayasan yang bernaung dengan perusahaan,” ujarnya.

Sonia pun meyakini, tidak hanya satu perusahaan yang menerapkan sistem pungli untuk perekrutan calon tenaga kerja. Namun ada beberapa perusahaan melalui pihak ke tiga (calo) yang meminta uang kepada calon tenaga kerjanya.

“Tidak hanya pungli perekrutan calon tenaga kerja, kami juga menemukan perusahaan yang tidak menyediakan RTH sebanyak 10 persen dari luas wilayah. Ini jelas bertentangan dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan industri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 40/M-IND/PER/6/2016,” ujarnya. 

Ini Baca Juga :  Rekomendasi Penginapan Nyaman dengan Nuansa Alam Indah di Sumedang

Juga, UU Nomor 26 Tahun 2007 mengatur bahwa minimal 30% dari luas wilayah kota harus digunakan untuk RTH. Sementara itu, Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 40/M-IND/PER/6/2016 mengatur bahwa kawasan industri dengan luas 20–500 hektar harus memiliki RTH minimal 10%. 

“RTH di kawasan industri harus ditanami dengan tanaman yang sesuai dengan kondisi setempat, dapat menyerap zat pencemar, dan memiliki daya serap air yang baik. Selain itu, pengembangan RTH di Indonesia juga diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022,” ujarnya.

Ini Baca Juga :  Akan Banyak Pemudik di Bulan Suci Ramadhan, Irwansyah Ingatkan Perketat Protokol Kesehatan

Meski demikian, hasil pengawasan ke beberapa perusahaan itu, ada juga perusahaan yang telah menerapkan RTH sesuai regulasi dan tidak adanya sistem percaloan calon tenaga kerja.

“Di perusahaan yang lain juga disampaikan mereka kesulitan mengurus perizinan dan persyaratan yang dipersyaratkan oleh buyer yang tidak bisa diproses di Kab Sumedang. Semua hasil dari pengawasan sudah disampaikan secara tertulis untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti ke dinas dan instansi terkait,” tandasnya.