INISUMEDANG.COM – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang Dudi Supriadi menyebutkan. Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bisa menghentikan jabatan Kepala Desa (Kades) yang bermasalah.
“Jadi kalau masyarakat mendesak ke BPD, lalu BPD rapat dan menghasilkan keputusan pemberhentian Kades oleh BPD dan diusulkan ke Pemerintah Daerah. Maka yang ditanggapi oleh Pemerintah Daerah itu adalah pemberhentian Kades tersebut”. Kata Dudi saat dimintai tanggapan terkait unjuk rasa di Desa Cikareo Selatan Kecamatan Wado, Senin 6 Juni 2022.
Menurutnya, BPD sangat bisa menghentikan Kades bermasalah didasari oleh desakan masyarakat dan telah dilakukan rapat antar BPD.
“Jadi sangat bisa dihentikan, nanti hasil rapat BPD itu disampaikan ke Camat dan selanjutnya disampaikan ke Bupati. Nanti, yang ditanggapi oleh Bupati adalah berdasarkan usulan dari BPD atau masyarakat,” terangnya.
Menanggapi sanksi teguran yang diberikan oleh Pemda Sumedang terkait Foto Mesra Kades Cikareo Selatan Tika Latikah dengan Abdurahman (Kades Ganjaresik). Dudi menuturkan, itu sudah sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau sanksi yang dikeluarkan DPMD itu telah sesuai aturan. yakni SP 1, SP 2 dan SP 3. Tapi kalau usulan dari BPD nya pemberhentian, maka yang akan ditanggapi oleh Pemda adalah penghentiannya,” tegas Dudi.
Seperti diketahui, buntut dari beredarnya Foto mesra kades Tika Latikah dan Kades Ganjaresik Abdurrahman, ratusan warga Desa Cikareo Selatan pada Senin 6 Juni 2022 kemarin, menggelar aksi unjuk rasa dan menuntut Sang Kades untuk meminta maaf secara langsung kepada masyarakat dan mengundurkan diri dari jabatannya.