Kisruh Smart Pole Sumedang, Pembangunan di Atas Tanah Wakaf Dipersoalkan

SUMEDANG — Pembangunan tower smart pole di samping Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumedang menuai keberatan dari sejumlah pihak lantaran berdiri di atas lahan yang disebut sebagai tanah wakaf Yayasan Pangeran Sumedang. Proyek yang masuk program smart city ini dipersoalkan karena status lahannya tercatat masih dalam proses mediasi resmi di Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Sejumlah pemerhati kebijakan hingga unsur Keraton Sumedang Larang mempertanyakan dasar penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Pemerhati kebijakan publik, Agus Suhendi, menilai terbitnya PBG justru membuka potensi masalah hukum karena tanah tersebut merupakan objek wakaf yang sedang dalam pembahasan BWI.

Ini Baca Juga :  Percepat Pelayanan Publik, BPJS Ketenagakerjaan Dukung Pembangunan MPP

“Jika status tanah wakaf belum selesai dan masih dalam proses mediasi resmi, penerbitan PBG berpotensi cacat administrasi,” kata Agus, Jumat, 17 Oktober 2025.

Agus menyebut ketentuan wakaf diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, termasuk larangan memindahkan atau mengalihkan fungsi tanah wakaf tanpa izin tertulis Menteri Agama dan persetujuan BWI. Ia menilai tahapan ini harus diperjelas sebelum pembangunan dilakukan.

Pemerintah Kabupaten Sumedang membantah adanya pelanggaran. Sekretaris Daerah Sumedang, Hj. Tuti Purwati, menegaskan bahwa penerbitan PBG telah sesuai prosedur.

“Izin PBG smart pole legal secara hukum. Tinggal perlu komunikasi lanjutan dengan pihak yayasan dan pihak ketiga,” ujar Tuti saat dikonfirmasi di Setda Sumedang.

Ini Baca Juga :  Mal Pelayanan Publik Sumedang Resmi di Lounching

Ia mengatakan proyek smart pole merupakan bagian dari upaya memperkuat layanan digital Kabupaten Sumedang sebagai smart city. Menurut Tuti, pemerintah siap kooperatif menyelesaikan perbedaan pandangan yang masih muncul.

Sementara itu, Radya Anom Keraton Sumedang Larang, Rd. Luky Djohari Soemawilaga, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima komunikasi resmi terkait penggunaan lahan wakaf untuk pembangunan smart pole.

“Kami belum pernah menerima permohonan izin lahan. Padahal status tanah wakaf harus menjadi dasar dalam proses PBG,” kata Luky, Rabu, 26 November 2025.

Luky juga mempertanyakan terbitnya PBG ketika administrasi lahan, menurutnya, belum dirampungkan. Ia menambahkan bahwa BWI telah memberikan penjelasan bahwa nadir wakaf saat ini dipegang lembaga, bukan perorangan.

Ini Baca Juga :  Rangkaian Hari Bhayangkara, Polres Sumedang Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

“Nadir yang sah adalah Yayasan Nadir Wakaf Pangeran Sumedang. Jabatan politik tidak diperkenankan menjadi nadir,” ujarnya.

Hingga kini, pembangunan smart pole tetap berjalan, sementara perbedaan tafsir mengenai status wakaf dan kewenangan penerbitan PBG masih menjadi perdebatan. Kepastian status tanah dari BWI dan klarifikasi administrasi dinilai penting agar proyek digitalisasi tidak berbenturan dengan aturan wakaf.

Kasus ini menambah daftar polemik pengelolaan aset wakaf yang kerap bersinggungan dengan program pembangunan daerah. Pemerintah Kabupaten Sumedang memastikan masih membuka ruang komunikasi dengan seluruh pihak untuk mencari penyelesaian.