Kinerja DPUTR Jadi Sorotan, DPRD  Singgung Soal Hak Angket

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Dasep Kurnia

BANDUNGDPRD Kabupaten Bandung menyinggung soal hak angket para wakil rakyat. Di tengah banyaknya sorotan negatif terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung.

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Dasep Kurnia mengatakan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD itu merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

“DPRD juga memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, lalu efektifitas produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Ini Baca Juga :  5 Hari Dicari, Pemuda yang Tenggelam di Sungai Citarum Akhirnya Ditemukan

Politisi PKS ini menyebut salah satu hak yang dimiliki DPRD adalah hak angket. Hak ini untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis, serta berdampak luas dikehidupan masyarakat.

“Seandainya diduga ada aturan dilanggar, baik dari sisi tata ruang, penyimpangan APBD dan lainnya. Seperti saat ini muncul opini berkaitan dengan kegiatan di DPUTR Maka DPRD memiliki hak angket,” katanya.

Dasep pun menegaskan, apabila pasca proses komisi tidak digubris, sebaiknya pergunakan hak tersebut, karena itu adalah amunisi yang dimiliki DPRD. Pasalnya, selama ini belum pernah dimanfaatkan.

Ini Baca Juga :  Jelang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Sumedang Disemprot Disinfektan

“Walau saya pernah menginisiasi beberapa kali menggunakan hak- hak tersebut, namun selalu tidak mendapat dukungan dan selalu kandas, mungkin sekarang saatnya DPRD menggunakan hak angket,” tandas Dasep.