INISUMEDANG.COM – Kilas balik Tugas dan Fungsi (Tupoksi) jajaran Polres Sumedang selama tahun 2022, dan perbandingan tahun 2021 sekaligus evaluasi kinerja yang akan datang tahun 2023.
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan menyebut, tupoksi Polisi yang diamanatkan UU dalam pemeliharaan Kamtibmas. Yaitu perlindungan dan pengayoman masyarakat dan juga penegakan hukum.
“Tahun 2019, 2020 hingga 2021 Sumedang dilanda Covid-19, salah satu upaya dan sumbangsih Polres Sumedang yaitu pencegahan penyebaran Covid-19 serta penganangan aturan prokes termasuk pelaksanaan vaksinasi, “kata Kapolres kepada wartawan di Mapolres, Sabtu (31/12/2022).
Disamping itu, lanjut Eko, ada beberapa kejadian yang menuntut keadilan tugas Kepolisian. Diantaranya kejadian bencana alam di Sawahdadap Cimanggung yang menelan korban 2 orang, luka 1 orang serta adanya ratusan pengungsi.
“Kita Polres Sumedang terlibat didalamnya, baik dalam membatu proses evakuasi penduduk maupun penanganan terhadap bencana alam tersebut,” ujarnya.
Sementara agenda lainnya yang telah dilakukan terkait beberapa Operasi Ketupat tahun 2022 dalam pengamanan Lebaran bahkan yang saat ini masih berlangsung yaitu Operasi Lilin.
Belum lama ini, kata Kapolres, ada pembukaan jalan Tol Cisumdawu yang harus didukung pelaksanaanya dalam pengamanan sehingga Tol sesi 1 dan 2 bisa dibuka dengan lancar.
Kinerja Polres Sumedang Tahun 2021-2022
Masih kata Kapolres, tupoksi lain yaitu penegakan hukum yang telah dilakukan Reserse kriminal, dimana jumlah tindak pidana tahun 2021 sebanyak 401 yang terdiri kejahatan konvensional 353, THD kekayaan negara 4, korupsi 1 dan THD Ham 44.
Sementara, tahun 2022 sebanyak 360 kejahatan yang terdiri konvensional 276, THD kekayaan negara 2, korupsi 1 dan THD Ham 82. Persentase turun 10,44 % serta persentase Selra 74,72%.
Kejahatan THD Ham, lanjutnya, tahun 2021 sebanyak 44, yaitu KDRT 13, perlindungan anak 31. Sedangkan tahun 2022 sebanyak 82 yakni pemerkosaan 1, KDRT 19 dan perlindungan anak 62. Persentase naik 86,3%, dan Persentase Selra 2022 sekitar 46,3%.
“Ada 3 wilayah yang terbesar terjadi tindak pidana di wilayah hukum Polres Sumedang, yakni Jatinangor 36 perkara, Tanjungsari 26 perkara dan Cimanggung 17 perkara, “tuturnya.
Untuk beberapa kejahatan yang menjadi atensi atau menonjol diantaranya Curanmor. Namun terjadi penurunan 50% yang di tahun 2021 sebanyak 76 perkara, tapi tahun 2022 hanya 35 perkara.
Kemudian Curat, lanjutnya, pada tahun 2021 sebanyak 53, dan tahun 2022 sebanyak 42 sehingga persentase menurun 20,7% sementara persentase Selra 2022 sebanyak 100%. Sedangkan untuk Curas pada tahun 2021 sebanyak 10, dan tahun 2022 sebanyak 13 sehingga Persentase ada kenaikan sekitar 10%.
Kasus Narkoba Tahun 2021-2022
“Kasus Narkoba tahun 2021 sekitar 32, dan tahun 2022 ada 31. Persentase menurun 3,1% dan persentase Selra 2022 sekitar 83%. Jumlah tersangka tahun 2021 ada 42 orang dan tahun 2022 ada 39 orang dan persentase menurun 7,1%,” jelasnya.
Lantas dengan jumlah pelanggaran tahun 2021 sebanyak 12,659 yakni tilang 8,607, teguran 4.052. Sementara tahun 2022 sebanyak 53.786 yakni tilang 25.032, teguran 28.754. Persentase naik 324.8%.
Laka Lantas, lanjutnya, tahun 2021 sebanyak 243 dengan korban meninggal 143, luka ringan 300. Tahun 2022 sebanyak 310, meninggal 130, luka berat 1 dan luka ringan 312. Persentase naik 27,5% dan persentase Selra 2022 sekitar 77%.
Disebutkan, data pelanggaran anggota Polisi tahun 2021 ada 9 anggota yaitu Garlin 7, kode etik 2. Tahun 2022 ada 18 anggota yaitu Garlin 17, kode etik 1. Persentase naik 100%.
“Bentuk pelanggaran seperti penyalahgunaan (Lahgun) Narkoba (pidana), Disersi, Lahgun wewenang, lalai dalam pelaksanaan tugas, tidak profesional dalam penanganan dan nikah siri,” tandasnya.